JAKARTA – Rendahnya kesejahteraan dosen kembali menjadi sorotan setelah Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) mengungkap banyak tenaga pengajar perguruan tinggi di Indonesia terpaksa mencari pekerjaan tambahan di luar kampus demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Ketua Umum (Ketum) ADI Mohammed Ali Berawi menyampaikan, fenomena tersebut mencerminkan beratnya tekanan ekonomi yang dihadapi para dosen di tengah tuntutan akademik yang tinggi. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/05/2026).
“Realitas yang dihadapi banyak dosen di Indonesia saat ini cukup memprihatinkan. Kami sendiri menerima laporan keluhan dari banyak dosen di seluruh Indonesia. Tidak sedikit teman-teman dosen yang harus mencari pekerjaan tambahan di luar kampus untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Ali.
Menurut dia, persoalan kesejahteraan dosen tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Ali menilai dosen akan sulit menjalankan tugas akademik secara maksimal apabila masih dibebani persoalan ekonomi keluarga.
“Dalam konteks ini, kesejahteraan dosen bukanlah bentuk kemewahan, Yang Mulia, melainkan prasyarat minimum agar dosen dapat menjalankan tanggung jawab akademiknya secara optimal,” jelas dia.
Ali juga menyinggung hasil studi mengenai hubungan tingkat kesejahteraan dengan kepuasan kerja. Ia menyebut rendahnya kompensasi, ketidakpastian karier, dan tingginya beban kerja menjadi faktor yang memengaruhi motivasi akademik hingga produktivitas penelitian dosen.
“Yang Mulia, fakta empiris disebutkan oleh berbagai sumber. Salah satunya kami sitasi di sini, Yang Mulia, bahwa angka rata-rata gaji dosen di Indonesia per bulan hanya sekitar Rp 3,36 juta,” ungkap dia.
Ia mengatakan, nominal tersebut masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara (Association of Southeast Asian Nations/ASEAN) seperti Vietnam dan Filipina. Bahkan, keresahan para dosen sempat memunculkan tagar #JanganJadiDosen di media sosial sebagai bentuk kritik terhadap rendahnya kesejahteraan tenaga pendidik perguruan tinggi.
Permasalahan tersebut mencuat dalam sidang pengujian Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen yang diajukan Serikat Pekerja Kampus bersama dua dosen, Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah. Sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 itu digelar di Gedung I MK.
Kuasa hukum pemohon, R. Viola Reininda H., menilai kompensasi yang diterima dosen selama ini belum sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab akademik yang dijalankan.
“Kendati telah diterima sebagai dosen tetap per September 2017, Pemohon III tidak mendapatkan penghasilan bulanan, tidak memperoleh kontrak, dan tidak memperoleh penugasan mengajar sejak tahun 2017-2019,” ujar Viola sebagaimana dilansir Kompas, Senin (25/05/2026).
“Pemohon III memperoleh penugasan mengajar sejak September 2019 dan memperoleh penghasilan lebih rendah dari upah kerja yang tercantum di dalam kontrak. Saat ini Pemohon III dalam upaya mengadvokasikan penghasilan yang layak di lingkungan akademik dan telah terdapat pemeriksaan ketenagakerjaan oleh Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat,” tambah Viola.
Para pemohon juga menyoroti frasa “kebutuhan hidup minimum” dalam Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang dianggap tidak memiliki ukuran jelas terkait standar penghasilan layak bagi dosen. Mereka menilai ketidakjelasan aturan tersebut berdampak langsung pada kepastian kesejahteraan tenaga pengajar di Indonesia. []
Redaksi05

