SUMATRA-BARAT – Pelarian dua pria yang diduga membawa 21 paket besar narkotika jenis ganja di Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, kawasan Suka Ramai, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, berakhir dengan penangkapan salah seorang di antaranya. Tim Opsnal Elang Timur Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Satresnarkoba Polres) Pasaman mengamankan pria berinisial AEP alias Aldi pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 22.20 WIB, sedangkan seorang pria lain yang disebut bernama Isul masih dalam pencarian.
Penangkapan tersebut bermula ketika Tim Elang Timur yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Pasaman melaksanakan patroli rutin di Kecamatan Padang Gelugur. Petugas kemudian melihat dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat merah hitam tanpa pelat nomor polisi saat melintas di kawasan Tapus.
Kecurigaan petugas muncul karena sepeda motor itu melaju dengan kecepatan tinggi dan sebuah tas ransel berukuran besar terlihat di bagian pijakan kaki depan kendaraan. Ketika hendak dihentikan untuk pemeriksaan, kedua pria tersebut justru mempercepat laju kendaraan sehingga petugas melakukan pengejaran.
Dalam pengejaran itu, salah seorang pria diduga membuang dua tas ransel di lokasi berbeda. Petugas mengamankan kedua tas tersebut sebelum melanjutkan pengejaran hingga sekitar satu kilometer dari lokasi pembuangan tas pertama.
Sepeda motor yang dikejar akhirnya berhenti di tepi jalan. Kedua pria tersebut kemudian meninggalkan kendaraan dan melarikan diri ke arah permukiman warga. Petugas selanjutnya menemukan AEP bersembunyi di belakang rumah warga, sedangkan Isul belum berhasil ditemukan.
Dari pemeriksaan barang bawaan yang ditinggalkan, polisi menemukan 21 paket besar yang diduga berisi ganja. Sebanyak 11 paket berada di dalam tas ransel hitam merek The South Face, sedangkan 10 paket lainnya ditemukan dalam tas merek Zigger berwarna cokelat hitam. Seluruh paket tersebut dibungkus menggunakan lakban cokelat.
Selain paket yang diduga berisi ganja, polisi menyita dua tas ransel, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor polisi, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hijau yang ditemukan di saku celana AEP.
Berdasarkan keterangan kepolisian, AEP mengakui bahwa paket tersebut dibawanya bersama Isul dari Panyabungan dengan tujuan pengiriman ke Sijunjung. Informasi mengenai penangkapan dan barang bukti tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pasaman, Adirawa Permana Anggawisastra, sebagaimana dilansir Katasumbar, Kamis (22/10/2026).
“Penindakan berawal ketika Tim Elang Timur yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pasaman AKP Fahrul Roji melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Padang Gelugur,” demikian keterangan kepolisian.
Atas dugaan keterlibatannya, AEP disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait sebagaimana disebutkan kepolisian.
“Saat ini, AEP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih melakukan pencarian terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini masih berlanjut dengan pencarian terhadap Isul dan pendalaman penyidikan untuk memastikan peran masing-masing pihak serta menelusuri dugaan jalur pengiriman ganja dari Panyabungan menuju Sijunjung. []
redaksi1

