Polisi Ungkap Dugaan Penjualan Solar Subsidi Lintas Provinsi di Pesisir Selatan

Polisi Ungkap Dugaan Penjualan Solar Subsidi Lintas Provinsi di Pesisir Selatan

Bagikan:

Polres Pesisir Selatan mengamankan seorang pria berusia 53 tahun dan menyita sejumlah wadah penyimpanan setelah menyelidiki dugaan pengumpulan solar bersubsidi untuk dijual kembali kepada seseorang di Kabupaten Bungo, Jambi.

SUMATRA BARAT – Dugaan pengumpulan solar bersubsidi untuk dijual kembali ke luar provinsi terungkap di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat. Kepolisian Resor (Polres) Pessel mengamankan seorang pria berinisial M (53) yang diduga mengumpulkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk dijual kepada seseorang yang dikenal dengan panggilan Among di Kabupaten Bungo, Jambi.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis (22/10/2026) setelah polisi menelusuri informasi masyarakat mengenai mobil pikap yang diduga mengangkut solar dari wilayah Kambang menuju Jambi. Dari penyelidikan itu, petugas menemukan sejumlah wadah dan kemasan yang diduga digunakan untuk menyimpan BBM sebelum dipasarkan kembali.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pessel, Ricky Ricardo, mengatakan penindakan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Rangeh, Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang.

“Ya, Opsnal Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku M umur 53 tahun. Dengan sejumlah barang bukti berhasil ditemukan,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (23/10/2026).

Kasus ini bermula dari laporan warga pada Rabu (21/10/2026) mengenai sebuah mobil pikap yang diduga membawa solar dari Kambang untuk dikirim ke Jambi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Polres Pessel melakukan patroli dan sekitar pukul 23.15 WIB melihat mobil Daihatsu Grand Max hitam di Jalan Raya Koto Raya, Kecamatan Lengayang.

Ketika hendak dihentikan, pengemudi mobil itu tidak mengindahkan petugas dan memutar arah menuju Kambang. Dalam kejadian tersebut, kendaraan itu disebut hampir mencelakai personel serta mobil operasional kepolisian.

Mobil kemudian berbelok ke jalan di Kampung Tampunik hingga akhirnya hilang dari pantauan petugas saat berada di kawasan Kampung Rangeh. Tim kepolisian selanjutnya melakukan pencarian dan pendalaman informasi untuk mengungkap keberadaan kendaraan serta pihak yang diduga menguasai solar tersebut.

Pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama tim operasional menerima informasi dari Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lengayang mengenai tumpukan karung dan wadah gabus berisi BBM di Kampung Kayu Kalek, Kecamatan Lengayang.

Petugas mendatangi lokasi untuk memeriksa temuan tersebut dan menelusuri kepemilikannya. Hasil penyelidikan mengarah kepada M, warga Kampung Pasar Gompong, Nagari Kambang Barat. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut keterangan kepolisian, solar itu dikemas menggunakan plastik dan karung pupuk bersubsidi berwarna putih. Setiap karung disebut menampung sekitar 60 liter solar, lalu dimasukkan ke dalam wadah berbahan gabus atau busa berwarna putih yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita empat drum plastik besar berwarna biru, 12 jeriken, 23 lembar karung pupuk bersubsidi berwarna putih berkapasitas 50 kilogram, serta satu lembar plastik bening. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengumpulan dan penyimpanan solar yang sedang diselidiki.

“Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tersebut dikumpulkan oleh pelaku di wilayah Lengayang untuk dijual kembali kepada seseorang panggilan Among yang beralamat di Perentak, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Bungo, Jambi,” ujarnya, sebagaimana dilansir Katasumbar, Jumat (23/10/2026).

Pengungkapan ini menyoroti dugaan penyaluran solar bersubsidi di luar peruntukannya, yang berpotensi mengurangi ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerimanya. Kepolisian masih perlu mendalami asal BBM, mekanisme pengumpulannya, serta dugaan keterlibatan pihak lain untuk memastikan rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut. []

redaksi1

Bagikan:
Berita Daerah Korupsi