DUMAI – Upaya penyelundupan ratusan koli pakaian bekas ilegal asal Malaysia berhasil digagalkan dalam operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya 2026. Penindakan tersebut sekaligus memutus jalur masuk barang impor ilegal yang dinilai berpotensi merugikan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri serta mengganggu iklim usaha yang sehat.
Sebanyak 427 koli pakaian bekas impor tanpa dokumen kepabeanan yang sah diamankan petugas bersama kapal pengangkut KM Bintang Mas 88. Nilai barang dan sarana pengangkut yang disita diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau, Dwijo Muryono, menjelaskan penindakan tersebut merupakan hasil sinergi Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Riau, Kanwil Bea Cukai Sumatra Utara, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Teluk Nibung, dan Bea Cukai Dumai.
Operasi bermula dari informasi intelijen yang diterima Gugus Tugas Jaring Sriwijaya 2026 terkait dugaan penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia menuju pesisir timur Sumatra Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melaksanakan patroli laut sejak 29 Mei 2026.
Pada Rabu (03/06/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendeteksi kapal target yang melintas di Selat Malaka menuju perairan perbatasan Sumatra Utara dan Riau. Tim kemudian melakukan penyekatan dengan mengerahkan sejumlah armada patroli.
Setelah pengejaran selama beberapa jam, KM Bintang Mas 88 berhasil dihentikan dan diperiksa di Perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, sekitar pukul 17.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 427 koli pakaian bekas impor yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.
Petugas selanjutnya mengamankan kapal beserta lima awak yang terdiri atas nakhoda, Kepala Kamar Mesin (KKM), dan kru kapal. Karena kondisi cuaca kurang mendukung serta terdapat kebocoran pada lambung kapal, KM Bintang Mas 88 kemudian digiring ke Dumai untuk proses pengamanan lebih lanjut.
Lima awak kapal kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kanwil Bea Cukai Riau bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai untuk menjalani proses hukum.
Kasus tersebut diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Menurut Bea Cukai, masuknya pakaian bekas ilegal berisiko menimbulkan persoalan kesehatan, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta mengancam keberlangsungan industri TPT nasional. “Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga perekonomian nasional, melindungi industri dalam negeri, dan menegakkan aturan kepabeanan secara konsisten,” ujar Dwijo, sebagaimana dilansir Indoosco, Senin, (08/06/2026).
Keberhasilan operasi Jaring Sriwijaya 2026 diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku penyelundupan sekaligus memperkuat pengawasan di jalur perairan yang selama ini rawan menjadi pintu masuk barang ilegal dari luar negeri. []
Redaksi05

