Bea Cukai Hong Kong menyita 9,8 kilogram kuncup ganja senilai sekitar 1,98 juta dolar dari dua penumpang asal Daratan Tiongkok yang tiba melalui Bangkok dan Vietnam, dengan kedua perkara dijadwalkan diproses di pengadilan pada 13 Oktober 2026.
HONG KONG – Dua penumpang asal Daratan Tiongkok didakwa melakukan perdagangan narkoba berbahaya setelah petugas Bea Cukai Hong Kong menyita sekitar 9,8 kilogram kuncup ganja dalam dua kasus terpisah di Bandara Internasional Hong Kong pada 11 Oktober 2026. Kedua perkara dijadwalkan disidangkan di Pengadilan Magistrat Kowloon Barat pada 13 Oktober 2026.
Penyitaan tersebut dilakukan saat petugas memeriksa penumpang yang tiba dari rute penerbangan yang dinilai berisiko berdasarkan analisis intelijen dan penilaian risiko. Dari dua pemeriksaan itu, petugas menemukan ganja dengan perkiraan nilai pasar mencapai 1,98 juta dolar.
Dalam kasus pertama, petugas menemukan sekitar 4,3 kilogram kuncup ganja yang diduga disembunyikan di dalam bagasi kabin seorang pria berusia 30 tahun yang tiba dari Bangkok, Thailand.
Sementara itu, dalam kasus kedua, seorang pria berusia 36 tahun yang melakukan perjalanan dari Bangkok melalui Vietnam kedapatan membawa sekitar 5,5 kilogram kuncup ganja yang diduga disimpan dalam dua bagasi terdaftar.
Kedua penumpang tersebut masing-masing didakwa dengan satu tuduhan perdagangan narkoba berbahaya. Perkara mereka dijadwalkan dibawa ke Pengadilan Magistrat Kowloon Barat pada 13 Oktober untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sebagaimana diberitakan Lensahukum, Selasa (13/10/2026).
Bea Cukai Hong Kong menyatakan akan terus memperkuat upaya pemberantasan penyelundupan narkoba melalui analisis intelijen, pemeriksaan terarah, dan penerapan pendekatan berbasis risiko terhadap penumpang yang tiba di wilayah tersebut.
Otoritas setempat juga mengingatkan bahwa perdagangan narkoba berbahaya merupakan pelanggaran serius berdasarkan Dangerous Drugs Ordinance. Pelaku yang dinyatakan bersalah dapat dijatuhi hukuman maksimal berupa denda 5 juta dolar dan penjara seumur hidup.
Pengungkapan dua kasus tersebut menegaskan pentingnya pengawasan terhadap jalur penerbangan internasional yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyelundupan narkotika. Meski demikian, proses peradilan tetap diperlukan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana kedua terdakwa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. []
Redaksi 03

