PALEMBANG – Setelah hampir 10 hari dalam pencarian aparat kepolisian, seorang pemuda berinisial Imam (20) akhirnya menyerahkan diri terkait kasus penikaman yang menewaskan Awalul Hidayat (19) di Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Tersangka datang ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Gandus didampingi kedua orang tuanya pada Rabu (24/06/2026) untuk menjalani proses hukum.
Penyerahan diri tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Syakyakirti, Lorong Manunggal, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus pada 15 Juni 2026. Setelah diamankan, tersangka langsung diserahkan kepada Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Gandus, Made Budi Harta, membenarkan bahwa tersangka telah menyerahkan diri kepada petugas.
“Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Gandus dan langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Made, sebagaimana dilansir Akurat, Rabu (24/06/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden bermula saat tersangka dan korban bertemu di lokasi kejadian. Pertemuan tersebut diduga berkembang menjadi perselisihan yang berujung aksi kekerasan menggunakan senjata tajam.
Dalam peristiwa itu, korban mengalami luka tusuk pada bagian punggung. Meski sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Polisi menduga aksi tersebut dipicu persoalan pribadi antara kedua pihak. Namun, penyidik masih terus mendalami latar belakang konflik yang terjadi sebelum penikaman berlangsung.
“Dari hasil pemeriksaan awal, motif sementara diduga karena adanya dendam antara pelaku dan korban,” jelas Kapolsek.
Karena laporan kasus dibuat oleh pihak keluarga korban di Polrestabes Palembang, penanganan perkara kini berada di bawah kewenangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang. Penyidik juga masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh motif dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban kehilangan nyawa. []
Redaksi05

