JAKARTA PUSAT – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang yang menjerat tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada (03/07/2026). Dalam agenda awal persidangan tersebut, jaksa penuntut akan membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang diduga menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp71 miliar.
Tiga terdakwa dalam perkara ini masing-masing Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat menyatakan ketiga berkas perkara tindak pidana korupsi telah resmi diregister dan siap memasuki tahap persidangan.
“Menginformasikan bahwa Panitera PN Jakpus telah meregister 3 berkas tipikor, yaitu perkara nomor 35 atas nama terdakwa Rizal, perkara Nomor 36 atas nama terdakwa Sisprian Subiaksono, perkara Nomor 37 atas nama terdakwa Orlando Hamonangan,” ujarnya, sebagaimana dilansir Detik, Kamis (25/06/2026).
Perkara tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Brely Yuniar Dien Wardi Haskori dengan anggota Edward Agus dan Nofalinda Arianti. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat (03/07/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
“Majelis hakim telah menetapkan bahwa sidang pembacaan dakwaan akan dibacakan pada 3 Juli 2025,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Takdir Suhan, mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa akan didakwa atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam jumlah besar, termasuk dalam bentuk mata uang asing.
“Adapun para Terdakwa dimaksud kami dakwa dengan pasal penerimaan suap sekaligus penerimaan gratifikasi dengan nominalnya mencapai lebih dari Rp 71 miliar, di antaranya dalam bentuk mata uang asing,” ujar Takdir.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menyeret tiga pihak swasta ke meja hijau. Ketiganya yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Dalam persidangan terpisah, jaksa telah menuntut John Field dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap tiga pejabat Bea dan Cukai tersebut menjadi tahapan penting untuk mengungkap konstruksi perkara, aliran dana, serta peran masing-masing terdakwa dalam dugaan praktik suap dan gratifikasi terkait importasi barang yang kini ditangani KPK. []
Redaksi05

