Dokter Tifa Batalkan Praperadilan Usai Dapat Penangguhan Penahanan

Dokter Tifa Batalkan Praperadilan Usai Dapat Penangguhan Penahanan

Bagikan:

JAKARTA – Tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma, membatalkan permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Keputusan tersebut diambil setelah dirinya tidak ditahan selama proses hukum berlangsung.

Tifauziah Tyassuma mengatakan pembatalan permohonan praperadilan dilakukan menyusul perkembangan penanganan perkara yang membuat dirinya memperoleh penangguhan penahanan sejak 21 Juni 2026.

“Kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan,” kata Tifauziah Tyassuma, sebagaimana diwartakan Antara, Kamis, (25/06/2026).

“Kami sudah memasukkan surat permohonan untuk praperadilan. Hal ini mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026, saya tidak ditahan pada saat proses persidangan,” ucap dia.

Meski membatalkan upaya praperadilan, proses hukum terhadap Tifauziah Tyassuma tetap berjalan. Perkara yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam keterangannya, Tifauziah Tyassuma menjelaskan bahwa penanganan perkaranya kini dipisahkan dari perkara Roy Suryo. Kondisi tersebut membuat masing-masing pihak harus menyiapkan tim hukum dan strategi pembelaan secara terpisah.

“Perkara kami split. Mas Roy Suryo nomor 300, saya nomor 301,” katanya.

Karena itu, lanjut dia, masing-masing pihak memiliki tim pendamping hukum yang berbeda dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.

“Artinya, memang kami harus punya tim sendiri dan harus punya strategi sendiri. Tapi kami terus bersinergi,” kata dokter Tifa.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan tidak menahan Roy Suryo maupun Tifauziah Tyassuma meski keduanya telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Di sisi lain, Roy Suryo tetap mengajukan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Informasi yang beredar dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menyebut Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026. Sementara itu, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) menyatakan Tifauziah Tyassuma ditangkap di apartemennya pada hari yang sama sebelum akhirnya memperoleh penangguhan penahanan. Proses penyidikan dan penanganan perkara kini terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional