PATI – Upaya tawuran yang diduga melibatkan dua kelompok remaja di Kabupaten Pati berhasil dicegah aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati sebelum terjadi bentrokan. Dalam operasi yang dilakukan di Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, petugas mengamankan tujuh orang terduga pelaku beserta sejumlah senjata tajam berukuran besar yang diduga akan digunakan dalam aksi tersebut.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Sabtu (13/06/2026) sekitar pukul 23.00 WIB terkait aktivitas mencurigakan sekelompok remaja. Menindaklanjuti informasi itu, petugas bergerak melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah bangunan kosong di belakang Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pati pada Minggu (14/06/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, tujuh anggota kelompok yang dikenal dengan nama WKWK berhasil diamankan. Sementara sejumlah lainnya melarikan diri saat petugas melakukan penyergapan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pati Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan lima orang yang diamankan merupakan pelaku dewasa, sedangkan dua lainnya berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
”Tersangka yang bergabung dalam gangster WKWK ini memang berencana melakukan tawuran, tapi syukur alhamdulillah karena kesigapan dari rekan-rekan yang di lapangan sehingga tawuran tersebut tidak sampai terjadi,” ungkap Dika dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Rabu (24/06/2026), sebagaimana diberitakan Radar Kudus, Rabu (24/06/2026).
Lima pelaku dewasa yang ditahan masing-masing berinisial AF (20), FAK (20), SNH (19), FA (19), dan MS (19). Adapun dua pelaku ABH diproses sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak melalui unit yang menangani perlindungan perempuan dan anak.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang antara 125 hingga 128 sentimeter. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor, satu unit mobil, serta sejumlah pakaian yang diduga berkaitan dengan rencana aksi tersebut.
Menurut hasil penyelidikan, barang-barang tersebut diduga dipersiapkan untuk mendukung rencana tawuran antara kelompok WKWK dan kelompok Pati All Star.
Atas perbuatannya, para pelaku dewasa dijerat Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan senjata penikam atau penusuk tanpa hak.
Dika juga mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak guna mencegah keterlibatan dalam kelompok yang berpotensi melakukan tindakan melanggar hukum.
”Kami mengimbau kepada masyarakat dan juga para orang tua untuk terus mengawasi kegiatan anak-anaknya agar tidak terlibat gangster yang tentunya pasti akan berhadapan dengan hukum. Sesuai dengan komitmen Kapolresta Pati, kami akan menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polresta Pati!” tegas Dika. []
Redaksi05

