Jaksa Sebut Kerugian Negara Tak Bisa Dipulihkan, Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara
SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tidak dapat dipulihkan karena perusahaan telah dinyatakan pailit, sehingga menuntut dua petinggi perusahaan tersebut…







