Dani M Nursalam Beberkan Fakta Penting di Sidang Korupsi Pemprov Riau

Dani M Nursalam Beberkan Fakta Penting di Sidang Korupsi Pemprov Riau

Bagikan:

PEKANBARU – Kesaksian tenaga ahli Gubernur Riau nonaktif, Dani M Nursalam, menjadi sorotan dalam lanjutan sidang dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (10/06/2026). Dalam persidangan tersebut, Dani mengaku mengetahui sejumlah dinamika pengelolaan anggaran serta relasi antar pihak yang kini berstatus terdakwa.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Marjono itu menghadirkan Dani sebagai saksi mahkota untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Muhammad Arif Setiawan.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dani menyebut dirinya menjalankan berbagai tugas berdasarkan arahan pimpinan, kecuali terkait pemberian uang senilai Rp50 juta.

“Semua yang saya lakukan sesuai dengan arahan pimpinan, kecuali terkait uang Rp50 juta,” ujarnya.

Dani juga menjelaskan bahwa keputusan untuk menjadi saksi mahkota diambil setelah melalui proses perenungan selama menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya mengaku salah. Setelah merenung dan berdiskusi dengan penasihat hukum, saya memutuskan menjadi saksi mahkota,” katanya.

Lebih lanjut, Dani mengungkapkan dirinya pernah menyarankan kepada Abdul Wahid untuk mengundurkan diri setelah muncul informasi terkait dugaan aliran dana sebesar Rp1 miliar.

“Setelah adanya uang Rp1 miliar, saya pernah menyampaikan kepada Abdul Wahid untuk mengundurkan diri. Namun saat itu Abdul Wahid hanya diam saja,” ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai keterangan Dani berpotensi memperjelas konstruksi perkara, termasuk dugaan mekanisme pengumpulan fee proyek, aliran dana, dan hubungan antar pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Persidangan kali ini berfokus pada pembuktian perkara yang menjerat Muhammad Arif Setiawan. Sementara itu, Abdul Wahid yang juga menjadi terdakwa dalam perkara terpisah tidak terlihat hadir dalam sidang tersebut. Proses persidangan masih berlanjut untuk mendalami fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sebagaimana diberitakan Suarariau, Rabu (10/06/2026). []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi