Didik Putra Kuncoro Resmi Dilimpahkan ke Jaksa dalam Kasus Narkoba

Didik Putra Kuncoro Resmi Dilimpahkan ke Jaksa dalam Kasus Narkoba

Bagikan:

MATARAM – Penanganan kasus narkoba yang menjerat mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, memasuki tahap penuntutan. Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam proses tahap dua yang berlangsung pada Kamis (18/06/2026).

Koordinator Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Budi Muklish, mengatakan pelimpahan tersebut merupakan tahapan akhir dari proses penyidikan sebelum perkara dibawa ke persidangan.

“Jadi, hari ini proses tahap dua atau penyerahan tersangka atas nama Didik dan barang bukti narkoba dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum,” katanya, sebagaimana dilansir Antara, Kamis, (18/06/2026).

Menurut Budi, proses tahap dua dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima karena wilayah tersebut menjadi lokasi terjadinya perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Meski demikian, pihak Kejati NTB belum memberikan rincian lebih lanjut terkait materi perkara maupun langkah lanjutan yang akan dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Informasi lengkapnya nanti kami kabari,” ucapnya.

Budi menegaskan bahwa pelimpahan pada hari itu hanya dilakukan terhadap tersangka Didik Putra Kuncoro.

“Untuk lainnya belum ada, hari ini Didik saja,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Polda NTB sebelumnya telah lebih dahulu menyerahkan lima tersangka lain kepada JPU pada 9 Juni 2026. Mereka adalah mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota Malaungi, Herman alias Kevin, Yusril Ismahendra alias Ucok, Anita alias Bunda, dan Irfan alias Carol.

Terhadap lima tersangka tersebut, JPU melanjutkan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bima sambil menyiapkan proses penuntutan di pengadilan.

Budi juga mengungkapkan bahwa jumlah tersangka dalam perkara ini mencapai 10 orang. Selain Didik Putra Kuncoro, masih terdapat empat tersangka yang belum dilimpahkan ke jaksa, yakni Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Ais Setiawati, Hamid alias Boy, serta Satriawan alias Dae Awan yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelimpahan tahap dua terhadap Didik Putra Kuncoro menandai berlanjutnya proses hukum dalam perkara narkoba yang menjadi perhatian publik tersebut. Aparat penegak hukum masih melanjutkan penanganan terhadap tersangka lain yang belum memasuki tahap penuntutan maupun yang masih dalam pencarian. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal