BLORA – Kepolisian Resor (Polres) Blora mengembangkan penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah mengungkap komplotan yang diduga beroperasi di sejumlah kabupaten di Jawa Tengah. Tiga tersangka telah diamankan dan diduga terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan masyarakat.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Blora, Kamis (18/06/2026). Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam sejumlah kasus serupa di wilayah lain.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Blora, Zaenul Arifin, mengatakan tiga pelaku yang teridentifikasi berinisial MS (27), MA (31), dan S (45).
”Saat ini dua tersangka telah diamankan di Polres Blora, sedangkan satu tersangka lainnya masih menjalani proses hukum dalam perkara lain di Polres Rembang,” ungkap Zaenul Arifin di Mapolres Blora, Kamis (18/06/2026), sebagaimana diberitakan sumber berita, Kamis, (18/06/2026).
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik Yoga Adi Saputra (19), warga Desa Kembang, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Korban kehilangan sepeda motor Honda CRF warna abu-abu tahun 2020 saat menghadiri hiburan dangdut di Dukuh Kopen pada 30 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat itu, korban memarkir kendaraannya sekitar 100 meter dari lokasi acara. Namun, ketika hendak pulang setelah acara berakhir, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp20 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap adanya pembagian tugas di antara para pelaku. MS diduga berperan sebagai perencana sekaligus eksekutor pencurian, MA membantu proses penjualan kendaraan hasil curian, sedangkan S bertugas menyediakan kunci T, memantau situasi di lokasi, dan membantu pemasaran kendaraan curian.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda CRF milik korban, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), satu unit mobil Mitsubishi Colt L300, satu unit Honda Vario, serta beberapa pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan untuk mendukung aksi kejahatan.
Hasil pengembangan penyidikan mengindikasikan bahwa aktivitas kelompok tersebut tidak hanya terjadi di Blora. Penyidik kini berkoordinasi dengan kepolisian di Kabupaten Rembang, Grobogan, Kudus, dan Demak untuk menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain yang berkaitan dengan para tersangka.
”Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan TKP lainnya maupun jaringan yang terlibat dalam aksi para pelaku,” tegas Zaenul Arifin.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf f dan huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di lokasi keramaian guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
”Kami minta menggunakan pengaman tambahan seperti kunci ganda atau gembok cakram serta memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman dan mudah diawasi,” pungkasnya. []
Redaksi05

