Komisi I DPRD Kukar menilai jauhnya lokasi kerja PPPK optimalisasi dari domisili berpotensi memengaruhi kehadiran pegawai dan pelayanan, sehingga persoalan tersebut akan dikoordinasikan dengan BKN dan kementerian terkait.
ADVERTORIAL – Jarak penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) optimalisasi yang jauh dari domisili dinilai berpotensi memengaruhi tingkat kehadiran pegawai hingga pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat. Persoalan itu mendorong Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencari jalan keluar melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.
Anggota Komisi I DPRD Kukar Desman Minang Endianto mengatakan, persoalan penempatan tidak semata berkaitan dengan jarak antara tempat tinggal dan lokasi kerja. Kondisi geografis Kukar yang luas dengan jarak antarkecamatan relatif jauh juga perlu menjadi pertimbangan karena dapat berdampak terhadap mobilitas pegawai.
“Kalau jaraknya jauh, tingkat kehadiran juga bisa menjadi persoalan. Kita kasihan juga. Ini yang harus kita carikan solusi,” ujarnya.
Desman mencontohkan, terdapat PPPK yang berdomisili di Tenggarong, tetapi mendapatkan penempatan di Kecamatan Kenohan, Kota Bangun, maupun Anggana. Kondisi tersebut menjadi bagian dari aspirasi yang disampaikan kepada DPRD Kukar.
“Harapan kami, proses penempatan ini sesuai dan menyesuaikan dengan pendekatan keluarga atau domisili serta kondisi lainnya,” ucap Desman kepada awak media di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) Kantor DPRD Kukar, Tenggarong, Jumat (25/09/2026).
Menurut Desman, karakteristik geografis Kukar tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan kabupaten atau kota lain. Karena itu, kebijakan penempatan yang berlaku secara nasional diharapkan tetap menyediakan ruang untuk mempertimbangkan kondisi faktual masing-masing daerah.
“Kondisi di Kukar tentu berbeda dengan daerah-daerah kabupaten/kota yang lain. Mudah-mudahan ada penempatan yang sesuai dengan kondisi dan harapan para PPPK,” katanya.
Persoalan penempatan PPPK yang jauh dari domisili sebelumnya juga telah menjadi perhatian DPRD Kukar setelah muncul keluhan mengenai jarak tempuh dan keselamatan dalam menjalankan tugas.
Meski demikian, Desman menegaskan DPRD Kukar belum ingin menyimpulkan bahwa persoalan tersebut semata menjadi konsekuensi dari pilihan peserta ketika mengikuti seleksi PPPK. Komisi I, kata dia, memilih terlebih dahulu mencari penjelasan mengenai dasar dan mekanisme penempatan dari pemerintah pusat.
“Bukan berarti kita langsung mengatakan bahwa itu risikonya karena mereka mendaftar sebagai PPPK. Kita jangan ke sana dulu. Mungkin nanti kita tahu jawabannya dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kukar berencana berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kementerian terkait di Jakarta. Pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme penempatan sekaligus membuka peluang penyelesaian bagi PPPK yang mendapat lokasi tugas jauh dari domisilinya.
Komisi I juga ingin mengetahui apakah terdapat ruang regulasi atau kebijakan yang memungkinkan kondisi geografis, domisili, dan faktor keluarga menjadi pertimbangan dalam penempatan pegawai tanpa bertentangan dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
“Harapannya ada regulasi atau kebijakan yang diberikan sehingga mereka betul-betul merasa terfasilitasi dan nyaman untuk bekerja,” ungkapnya.
Desman menekankan DPRD Kukar tidak bermaksud mengubah aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Langkah tersebut, menurut dia, merupakan upaya menyampaikan kondisi faktual daerah sekaligus mengawal aspirasi PPPK agar persoalan penempatan tidak berkembang menjadi hambatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Jika tidak ada kendala, Komisi I DPRD Kukar dijadwalkan melakukan koordinasi ke Jakarta pada Rabu, 30 September 2026.
“Insyaallah hari Rabu depan, kalau tidak ada halangan, kita berangkat ke Jakarta untuk ke BKN dan kementerian terkait,” pungkasnya.
DPRD Kukar berharap koordinasi tersebut menghasilkan kejelasan mengenai dasar penempatan sekaligus membuka ruang solusi yang tetap sesuai dengan ketentuan kepegawaian, tetapi mampu mengakomodasi kondisi geografis dan kebutuhan aparatur di daerah sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. []

