Hukum Adat Laut Simeulue Diperkuat untuk Lindungi Sumber Daya Perikanan

Hukum Adat Laut Simeulue Diperkuat untuk Lindungi Sumber Daya Perikanan

Bagikan:

Hukum adat laut di Simeulue diperkuat untuk mengatur aktivitas nelayan, menjaga sumber daya perikanan, dan mencegah konflik akibat perebutan wilayah tangkap.

SIMEULUE – Penerapan hukum adat laut diperkuat di Kabupaten Simeulue, Aceh, sebagai bagian dari upaya mengatur aktivitas nelayan, melindungi sumber daya perikanan, serta mencegah konflik antarnelayan akibat perebutan wilayah penangkapan ikan.

Penguatan tersebut dibahas dalam sosialisasi hukum adat laut yang digelar di Kecamatan Teupah Selatan pada Jumat (25/9/2026). Kegiatan yang diikuti nelayan dan masyarakat itu menjadi bagian dari upaya memadukan kelembagaan adat dengan program pemerintah dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan, sebagaimana diberitakan Antara, Jumat (25/09/2026).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Simeulue Supriman Juliansyah mengatakan keberadaan hukum adat laut dapat memperkuat kearifan lokal dalam pengelolaan wilayah pesisir secara berkelanjutan.

“Kami mengajak masyarakat memperkuat hukum ada laut di masing-masing wilayah di Kabupaten Simeulue. Penguatan ini dapat menjaga laut dari kegiatan yang merusak laut, sehingga berdampak pada sumber daya perikanan,” katanya.

Menurut Supriman, hukum adat laut memiliki fungsi dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mengarahkan pemanfaatan sumber daya laut secara bijaksana agar tetap lestari serta dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

Ia menilai kelembagaan adat memiliki posisi strategis untuk memperkuat perlindungan laut. Perpaduan antara aturan pemerintah dan kearifan lokal juga dinilai dapat membantu menekan praktik penangkapan ikan yang merusak.

“Hukum adat laut mengatur tata tertib penangkapan ikan oleh nelayan, sehingga sumber daya perikanan dapat tetap terjaga serta mencegah terjadinya konflik antarnelayan,” katanya.

Camat Teupah Selatan Ali Arman mengatakan penerapan hukum adat laut mencakup tata cara melaut hingga pengaturan penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan.

“kemudian pengaturan jadwal melaut, di antaranya penerapan hari pantang melaut, seperti setiap Jumat serta hari-hari tertentu lainnya,” kata Ali Arman menyebutkan

Selain mengatur waktu melaut, ketentuan tersebut juga mencakup penataan kawasan penangkapan ikan. Pengaturan wilayah tangkap diperlukan untuk menghindari perebutan lokasi yang berpotensi menimbulkan konflik dan gesekan sosial di antara nelayan.

“Penguatan tersebut sebagai upaya memadukan hukum adat laut dengan program pemerintah dalam menjaga kesinambungan sumber daya kelautan dan perikanan di Kabupaten Simeulue,” kata Ali Arman.

Kabupaten Simeulue merupakan wilayah kepulauan terluar di Provinsi Aceh yang berada di Samudra Hindia, sekitar 180 mil laut dari pesisir barat Pulau Sumatra. Wilayah tersebut memiliki 10 kecamatan dengan 138 gampong atau desa dan dihuni sekitar 96 ribu jiwa.

Penguatan hukum adat laut diharapkan tidak hanya menjadi aturan bagi aktivitas penangkapan ikan, tetapi juga menjadi instrumen masyarakat dalam menjaga kelestarian ekosistem pesisir, mengurangi potensi konflik, dan mempertahankan keberlanjutan sumber penghidupan nelayan di Simeulue. []

Redaksi08.

Bagikan:
Headlines Nasional