Pola kemitraan yang tengah dirumuskan sebagai pemenuhan plasma 20 persen PT REA Kaltim diperkirakan memberikan manfaat rata-rata sekitar Rp1,4 juta per bulan bagi masyarakat Desa Long Beleh Haloq.
ADVERTORIAL – Masyarakat Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut, berpeluang memperoleh manfaat rata-rata sekitar Rp1,4 juta per bulan melalui pola kemitraan yang tengah dirumuskan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban plasma 20 persen oleh Perseroan Terbatas (PT) REA Kaltim.
Skema tersebut menjadi salah satu perkembangan dalam pembahasan antara masyarakat, perusahaan, pemerintah desa, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar). Perhitungan pembagian manfaat disebut mulai menemukan titik kesepakatan, meski bentuk kerja sama dan pasal-pasal yang akan mengikat para pihak masih perlu dipertajam.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, pemenuhan kewajiban plasma 20 persen nantinya diarahkan melalui pola kemitraan lain yang disepakati masyarakat dan perusahaan.
“Pada dasarnya terkait dengan plasma 20 persen itu akan dilakukan kemitraan sebagai bagian daripada pemenuhan plasma 20 persen, yaitu dengan pola kemitraan lainnya,” katanya.
Menurut Ahmad Yani, nilai kewajiban yang harus ditanggung perusahaan melalui skema tersebut cukup besar dan dapat mencapai miliaran rupiah setiap bulan. Karena itu, kesepakatan yang dirumuskan diharapkan tidak hanya menyelesaikan kewajiban perusahaan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan bagi masyarakat Desa Long Beleh Haloq.
Pembahasan mengenai skema tersebut berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Tenggarong, Rabu (30/09/2026). Pertemuan melibatkan DPRD Kukar, pemerintah desa, masyarakat Desa Long Beleh Haloq, PT REA Kaltim, dan Dinas Perkebunan Kukar.
Ahmad Yani menyebut perhitungan pembagian manfaat pada prinsipnya telah dibahas. Namun, sejumlah ketentuan teknis dan substansi kerja sama masih harus diselesaikan sebelum dituangkan dalam kesepakatan para pihak.
“Hitungan-hitungan pembagiannya itu sudah clear sebenarnya. Cuma memang akan dipertajam lagi dengan kerja sama, termasuk pasal-pasal yang akan diatur di sana. Itu saja yang saat ini belum dirumuskan,” ujarnya.
DPRD Kukar, lanjut Ahmad Yani, juga berkomitmen mengawal tindak lanjut pembahasan setelah sebelumnya memberikan waktu dua pekan kepada pihak-pihak terkait untuk membangun kesepahaman mengenai pola kemitraan.
“Alhamdulillah, kami komitmen bahwa janji dua minggu ini kita tepati. Kita harap REA Kaltim beserta masyarakat yang ada di Desa Long Beleh Haloq sudah bisa bersepakat bahwa ada pola kemitraan lain yang akan dilakukan,” kata Ahmad Yani.
Pembahasan lanjutan direncanakan kembali digelar pada pekan berikutnya. Pertemuan tersebut akan difokuskan pada penyelesaian bentuk kerja sama serta pasal-pasal yang belum disepakati agar mekanisme pemenuhan plasma 20 persen memiliki kejelasan bagi perusahaan maupun masyarakat.
Ahmad Yani berharap skema yang akhirnya disepakati dapat menjadi jalan penyelesaian sekaligus memberikan manfaat nyata bagi warga Desa Long Beleh Haloq.
“Ini menjadi angin segar bagi masyarakat kita di sana dan semoga ini bisa dinikmati dan bisa betul-betul menjadi bagian daripada mensejahterakan rakyat,” pungkasnya. []

