Polres Sijunjung mengungkap dua dugaan penyalahgunaan distribusi Bio Solar bersubsidi di dua lokasi berbeda, menyita 1.980 liter BBM dan dua kendaraan, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
SIJUNJUNG – Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung menyita 1.980 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dalam dua operasi penindakan yang berlangsung pada Rabu hingga Kamis (21–22/10/2026). Dalam dua kasus terpisah tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AK (46) dan DY (44) yang diduga terlibat dalam pengumpulan dan penjualan kembali solar bersubsidi.
Pengungkapan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung itu berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dalam distribusi BBM bersubsidi. Kepolisian kini mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik tersebut, sebagaimana diberitakan sumber kepolisian melalui keterangan Kapolsek Kamang, Muhammad Faris, Jumat (23/10/2026).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sijunjung, Willian Harbensyah, melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kamang, Muhammad Faris, menyatakan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi Bio Solar bersubsidi di wilayah hukum Polres Sijunjung,” ujar Muhammad Faris, Jumat (23/10/2026).
Redaksi1

