Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Divonis Penjara Kasus SPPD Fiktif

Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Divonis Penjara Kasus SPPD Fiktif

Bagikan:

BANDA ACEH – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan vonis masing-masing satu tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Inspektorat Kabupaten Aceh Besar. Selain hukuman badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh, Jumat (22/05/2026) malam. Majelis hakim dipimpin Fauzi dengan anggota Harmi Jaya dan Zul Azmi.

Dua terdakwa dalam perkara tersebut yakni Zia Ul Azmi yang menjabat Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar periode 2020 hingga 2025 serta Jony Marwan selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Besar periode 2021 hingga 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui pencairan dana perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Modus yang dilakukan dengan mencantumkan nama kedua terdakwa dalam sejumlah surat perintah tugas guna memperoleh pembayaran anggaran perjalanan dinas.

Majelis hakim menyebut praktik penyimpangan anggaran tersebut berlangsung sejak tahun anggaran 2020 hingga Mei 2025 dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp404 juta lebih.

Persidangan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaki Bunaiya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar serta penasihat hukum kedua terdakwa.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), serta Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski terbukti merugikan negara, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti karena kerugian negara telah dikembalikan para terdakwa. Zia Ul Azmi diketahui telah menitipkan pengembalian uang sebesar Rp256,8 juta, sedangkan Jony Marwan mengembalikan Rp145,6 juta melalui rekening PN Banda Aceh.

Majelis hakim juga mempertimbangkan fakta persidangan dan keterangan saksi yang mengungkap tindak pidana tersebut bermula ketika Zia Ul Azmi masih menjabat Sekretaris sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar pada 2020. Praktik itu kemudian berlanjut setelah dirinya dilantik menjadi Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar pada Oktober 2021 bersama Jony Marwan sebagai Sekretaris Inspektorat.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada masing-masing terdakwa, sebagaimana diwartakan Antara, Jumat (22/05/2026).

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi