JAKARTA – Empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dituntut masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Oditur Militer menilai para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (03/06/2026). Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi, Nandala Dwi Prasetya, dan Sami Lakka.
Oditur Militer Iswadi menyatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
“Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,” ucap Iswadi saat membacakan surat tuntutan, sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu, (03/06/2026).
Selain pidana penjara, Oditur menilai terdapat sejumlah faktor yang memberatkan para terdakwa. Salah satunya karena tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai dasar keprajuritan dan mencoreng nama institusi TNI.
“Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI. Kedua, perbuatan para terdakwa merusak nama baik TNI. Ketiga, perbuatan para terdakwa mengakibatkan luka berat bagi korban,” ungkap Iswadi.
Meski demikian, Oditur juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Para terdakwa disebut belum pernah menjalani hukuman, bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta menyatakan penyesalan.
Perkara ini berawal dari dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di wilayah Jakarta Pusat. Dalam dakwaan, para terdakwa disebut melakukan aksi tersebut karena merasa tersinggung atas tindakan korban yang mendatangi rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.
“Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar Iswadi dalam persidangan.
Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, tuntutan Oditur, serta pembelaan para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia serta keterlibatan anggota TNI dalam tindak pidana tersebut. []
Redaksi05

