Kesaksian SF Hariyanto di Sidang Abdul Wahid: Saya Sering Tidak Dilibatkan

Kesaksian SF Hariyanto di Sidang Abdul Wahid: Saya Sering Tidak Dilibatkan

Bagikan:

PEKANBARU – Kesaksian Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menjadi sorotan dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (03/06/2026). Dalam persidangan, SF Hariyanto mengungkapkan dirinya tidak selalu dilibatkan dalam sejumlah kebijakan strategis saat menjabat sebagai wakil gubernur.

Keterangan tersebut disampaikan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengambilan keputusan, pergeseran anggaran, serta pola koordinasi antara gubernur dan wakil gubernur pada periode pemerintahan yang kini menjadi objek pemeriksaan di persidangan.

Di hadapan majelis hakim, SF Hariyanto mengakui mengetahui adanya sejumlah pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Namun, menurutnya, tidak semua kebijakan penting maupun keputusan strategis dibahas bersama dirinya selaku wakil gubernur saat itu.

Jaksa kemudian menggali lebih jauh sejauh mana keterlibatan SF Hariyanto dalam jalannya pemerintahan. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui mekanisme komunikasi dan koordinasi di tingkat pimpinan daerah yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.

Dalam keterangannya, SF Hariyanto menyebut peran wakil gubernur tidak berjalan optimal karena keterlibatannya dalam sejumlah agenda pemerintahan dinilai terbatas.

“Saya sudah bilang jangan tinggalkan saya, tetap saja saya ditinggal,” ujar SF Hariyanto di ruang sidang, sebagaimana diwartakan Riau Online, Rabu (03/06/2026).

Pernyataan tersebut menjadi perhatian dalam persidangan. JPU beberapa kali meminta penjelasan lebih lanjut guna memahami konteks pernyataan tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya proses pengambilan keputusan yang tidak melibatkan seluruh unsur pimpinan daerah.

Sebagai pejabat yang berada dalam struktur pemerintahan yang sama dengan Abdul Wahid pada periode tersebut, kesaksian SF Hariyanto dinilai penting untuk memberikan gambaran mengenai tata kelola pemerintahan, mekanisme koordinasi, serta proses penyusunan kebijakan yang kini menjadi bagian dari materi pembuktian perkara.

Sidang berlangsung dengan pengawasan ketat dan majelis hakim terus mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa. Hasil persidangan selanjutnya diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara serta peran pihak-pihak yang terkait dalam pengambilan kebijakan di lingkungan Pemprov Riau pada periode tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi