Empat Tentara Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Divonis hingga 3 Tahun Penjara

Empat Tentara Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Divonis hingga 3 Tahun Penjara

Bagikan:

JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam perkara penganiayaan terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara bervariasi mulai 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun, dengan dua terdakwa juga dikenai sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (10/06/2026). Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap Andrie.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan.

Empat terdakwa yang divonis dalam perkara tersebut adalah Edi Sudarko dengan hukuman 3 tahun penjara, Budhi Hariyanto Widhi 2 tahun 6 bulan penjara, Nandala Dwi Prasetya 2 tahun penjara, dan Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer kepada Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi. Keduanya dinilai memiliki peran utama dalam aksi penyiraman air keras terhadap korban.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan para terdakwa dilakukan untuk memberikan pelajaran dan efek jera kepada Andrie karena dianggap telah menjelekkan institusi TNI. Perencanaan penyiraman menggunakan air keras dinilai sebagai tindakan yang tidak patut dilakukan oleh anggota militer karena berpotensi menimbulkan luka bakar berat.

Perkara ini berawal dari sejumlah aktivitas advokasi yang dilakukan Andrie. Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa mengaku tersinggung atas sikap korban, termasuk saat menghadiri dan melakukan interupsi dalam pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Jakarta pada 16 Maret 2025. Mereka juga mempermasalahkan langkah hukum korban yang mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), serta berbagai kritik yang disampaikan terkait institusi militer.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Vonis yang dijatuhkan berbeda-beda dan tidak seluruhnya sama dengan tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya meminta masing-masing terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.

Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat militer aktif dan aktivis hak asasi manusia. Putusan pengadilan diharapkan menjadi bagian dari penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, sebagaimana diberitakan Antara, Rabu (10/06/2026). []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional