MK Temukan Kekurangan dalam Gugatan Pasal 112 UU Narkotika, Pemohon Diminta Benahi

MK Temukan Kekurangan dalam Gugatan Pasal 112 UU Narkotika, Pemohon Diminta Benahi

Bagikan:

JAKARTA – Tiga mahasiswi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan uji materi Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika setelah Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai sejumlah bagian permohonan, termasuk petitum, masih perlu disempurnakan.

Kesempatan perbaikan itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 185/PUU-XXIV/2026 yang digelar secara daring pada Rabu (10/06/2026). Permohonan diajukan oleh Sabryna Anggrian, Nindia Pratiwi, dan Fhirza Sabhina Cahyani yang mempersoalkan penerapan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika terhadap pengguna dan pecandu narkotika.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta para pemohon mempelajari kembali Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Menurutnya, argumentasi maupun petitum yang diajukan harus disusun secara tepat dan sesuai ketentuan.

“Ini kan berkaitan dengan argumentasi dan alasan-alasan yang diuraikan itu harus pasti diuraikan dengan tepat jangan salah. Begitu juga di petitum, coba dilihat nanti ini ada empat butir petitum tapi masih belum tepat, tidak lazim petitum ini,” kata Ridwan.

Sidang tersebut dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan anggota panel Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Sebelum menutup persidangan, Enny menyampaikan para pemohon hanya memiliki satu kesempatan untuk memperbaiki permohonan.

Berkas perbaikan, baik softcopy maupun hardcopy, harus diterima MK paling lambat pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.

Dalam permohonannya, ketiga mahasiswi tersebut menilai Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak memberikan batasan yang tegas mengenai pihak yang menjadi sasaran pengaturan. Mereka menilai norma tersebut kerap digunakan untuk menjerat pengguna dan pecandu narkotika yang seharusnya dikenakan Pasal 127 UU Narkotika.

“Pasal 112 ayat (1) tidak memberikan batasan yang tegas Yang Mulia mengenai siapa sebenarnya yang menjadi objek hukumnya, dan pertanyaannya apakah hanya pengedar dan bandar saja ataukah mencakup pecandu dan pengguna?” ujar Nindia Pratiwi bersama Sabryna Anggrian dan Fhirza Sabhina Cahyani dalam persidangan.

Para pemohon berpendapat terdapat tumpang tindih pengaturan antara Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 UU Narkotika yang berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda dalam praktik penegakan hukum. Mereka juga menilai kondisi tersebut dapat bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai secara jelas dan terbatas hanya untuk pengedar atau bandar narkotika. Mereka juga meminta frasa “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan” tidak dimaknai mencakup penyalahguna atau pecandu yang terbukti secara medis mengonsumsi narkotika untuk diri sendiri, sebagaimana diberitakan Mkri, Rabu (10/6/2026).

Perkara tersebut kini memasuki tahap perbaikan permohonan sebelum dilanjutkan ke agenda persidangan berikutnya di MK. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional