Gugatan UU Polri Dicabut, Pemohon Tetap Dukung Polri di Bawah Presiden

Gugatan UU Polri Dicabut, Pemohon Tetap Dukung Polri di Bawah Presiden

Bagikan:

JAKARTA – Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir pada tahap awal setelah para pemohon memutuskan mencabut gugatan yang sebelumnya meminta perubahan posisi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keputusan itu disampaikan dalam sidang perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Rabu (03/06/2026).

Pencabutan permohonan dilakukan setelah para pemohon mempertimbangkan rekomendasi Tim Reformasi atau Tim Percepatan Reformasi Polri yang melibatkan sejumlah pakar hukum tata negara. Para pemohon menyatakan tetap meyakini Polri lebih independen apabila berada langsung di bawah Presiden.

“Betul, kami mengirimkan surat penarikan permohonan atau pencabutan permohonan dengan alasan sudah ada rekomendasi dari Tim Reformasi atau Tim Percepatan Reformasi Polri,” ujar perwakilan pemohon dalam persidangan, sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu (03/06/2026).

“Di mana para pemohon sepakat karena di Tim Percepatan Reformasi Polri ada beberapa guru besar hukum tata negara, termasuk Prof. Jimly, Prof. Mahfud, dan Prof. Yusril,” lanjutnya.

Dalam persidangan, pemohon menegaskan bahwa pandangan mereka mengenai kedudukan Polri tidak berubah. Menurut mereka, struktur kelembagaan yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden masih menjadi pilihan terbaik untuk menjaga independensi institusi kepolisian.

“Kami masih percaya bahwa Polri lebih independen di bawah Presiden. Maka dengan alasan tersebut, kami bersepakat mencabut atau menarik permohonan yang kami ajukan,” kata dia.

Ketua MK Suhartoyo sempat mempertanyakan alasan pencabutan tersebut karena rekomendasi tim reformasi tidak sepenuhnya sejalan dengan substansi permohonan yang diajukan sebelumnya.

“Tapi rekomendasi kan tidak seperti yang saudara inginkan,” ujar Hakim Suhartoyo.

Menanggapi hal itu, pemohon kembali menegaskan dukungannya terhadap posisi Polri saat ini.

“Betul, Yang Mulia. Tapi kami sepakat dan tetap berpegang teguh bahwa Polri lebih baik seperti saat ini, langsung di bawah Presiden,” jawab pemohon.

Majelis hakim menyatakan akan membahas terlebih dahulu permohonan pencabutan tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim sebelum menentukan langkah selanjutnya. Jika pencabutan dikabulkan, maka agenda mendengarkan keterangan pihak Polri tidak lagi diperlukan.

“Jika nanti memang permohonan pencabutan perkara atau permohonan ini dikabulkan, tentunya tidak perlu kami dengar kembali keterangan dari kepolisian,” ujar hakim.

Namun, apabila pencabutan tidak dikabulkan, persidangan akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan sebelumnya. Dalam sidang itu, hakim juga menyinggung kesiapan pihak kepolisian yang telah hadir lengkap untuk memberikan keterangan.

“Padahal dari kepolisian sudah full team dan keterangan juga sudah lengkap ini. Tinggal dibacakan saja. Tetap Anda akan cabut?” kata hakim.

Kuasa pemohon kemudian menegaskan keputusan tersebut telah diambil setelah para pemohon mempelajari lebih jauh aspek kelembagaan Polri.

“Kami kuasa pemohon beserta para pemohon telah mempelajari lebih detail dan memahami bahwa keputusan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan Polri berada langsung di bawah Presiden adalah yang terbaik. Jadi kami menghargai dan menghormati keputusan itu. Untuk itu kami sepakat untuk mencabut,” ujarnya.

Sebelumnya, perkara ini diajukan oleh Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto. Dalam permohonannya, mereka meminta perubahan makna Pasal 8 UU Polri agar Polri berada di bawah Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri serta Kapolri bertanggung jawab kepada menteri tersebut. Dengan adanya pencabutan permohonan, proses pengujian konstitusional terhadap ketentuan tersebut kini menunggu keputusan MK terkait permohonan penarikan perkara. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional