SURABAYA – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan intra fiber optik pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk dituntut hukuman penjara selama lima tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (03/06/2026).
Selain pidana penjara, terdakwa Sujono bin Saido (alm) juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti senilai Rp694.422.000 yang dinilai berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dalam proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2024.
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban sebagai penyelenggara negara.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani. JPU juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain hukuman badan, jaksa menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Dalam tuntutannya, JPU turut meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp694.422.000. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau terdakwa tidak memiliki harta yang memadai, kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 180 hari.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek pengadaan jaringan intra fiber optik di Diskominfo Nganjuk yang menggunakan dana APBD 2024. Kasus tersebut juga menyoroti pengawasan terhadap pelaksanaan proyek teknologi informasi di lingkungan pemerintah daerah.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa pada Selasa, 9 Juni 2026. Informasi mengenai jalannya persidangan ini sebagaimana diwartakan Ifakta, Rabu (03/06/2026). Perkara tersebut kini memasuki tahap penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir terhadap terdakwa. []
Redaksi05

