SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan empat terdakwa perkara dugaan korupsi, termasuk mantan Bupati Pati Sudewo, ke Semarang menjelang pelaksanaan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Langkah tersebut dilakukan setelah jaksa menerima penetapan sidang dari pengadilan setempat.
Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan pemindahan dilakukan terhadap Sudewo, Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Karjan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih di Jakarta ke fasilitas penahanan di Semarang.
“Pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, langsung melakukan pemindahan penahanan terhadap Tersangka SDW, JION, JAN, dan YON dari Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Sudewo ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Semarang. Sementara Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Karjan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.
Menurut Budi, pemindahan penahanan dilakukan untuk mendukung kelancaran pemeriksaan para terdakwa selama proses persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang. Kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih untuk jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kendal yang telah memberikan bantuan pengawalan dan pengamanan melekat dalam pelaksanaan pemindahan tersebut. Seluruh rangkaian prosesnya berjalan lancar dan kondusif,” ujar Budi.
Perkara yang menjerat Sudewo sebelumnya telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang oleh tim penyidik KPK pada Kamis (04/06/2026). Pelimpahan tersebut menandai dimulainya tahapan persidangan terhadap para terdakwa dalam kasus yang menjadi perhatian publik.
Perwakilan Satuan Tugas (Satgas) KPK, Luhur Supriohadi, menjelaskan bahwa dokumen administrasi dan surat dakwaan telah diserahkan kepada pengadilan untuk diproses lebih lanjut.
“Ada lima berkas yang kami serahkan hari ini. Nama-namanya Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Sukarjan. Tapi Sudewo ada dua berkas,” kata Luhur saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Semarang, sebagaimana dilansir Kompas, Sabtu, (06/06/2026).
Luhur menjelaskan dua berkas perkara yang menjerat Sudewo direncanakan untuk disidangkan dalam waktu yang bersamaan. Kedua perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang berbeda.
Kasus pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan dan suap dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Sementara perkara kedua terkait dugaan penerimaan suap atau commitment fee pada proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Sudewo ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026 dan telah menjalani masa penahanan sejak 20 Januari 2026 di Rutan KPK Jakarta. Dengan pelimpahan berkas dan pemindahan lokasi penahanan, proses hukum terhadap para terdakwa kini memasuki tahap persidangan yang akan menentukan pembuktian seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. []
Redaksi05

