PONTIANAK – Sebanyak 14 pengunjung tempat hiburan malam di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), dinyatakan positif narkotika usai penggerebekan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar di salah satu room karaoke Win One, Jalan Budi Karya, Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu (27/05/2026) dini hari.
Dari total 14 orang yang diamankan, terdiri atas delapan laki-laki dan enam perempuan. Polisi juga menemukan barang bukti berupa satu setengah butir narkotika jenis ekstasi dari salah satu pengunjung berinisial B.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalbar, Deddy Supriadi, mengatakan penggerebekan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi hiburan malam tersebut.
“Awalnya Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya sekelompok masyarakat yang melaksanakan aktivitas hiburan di salah satu tempat hiburan di Kota Pontianak,” kata Deddy, sebagaimana dilansir Kompas, Rabu, (27/05/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Subdirektorat (Subdit) 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan operasi sekitar pukul 00.30 WIB saat aktivitas hiburan masih berlangsung. Penggerebekan sempat menarik perhatian pengunjung lain karena dilakukan ketika suasana tempat karaoke masih ramai.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan salah satu pengunjung membawa narkotika jenis ekstasi. Sementara 13 orang lainnya tidak ditemukan barang bukti saat penggeledahan dilakukan.
“Didapati ada satu orang berinisial B yang kedapatan memiliki satu setengah butir narkotika jenis ekstasi,” ujar Deddy.
Meski demikian, hasil pemeriksaan lanjutan dan tes urine menunjukkan seluruh orang yang diamankan positif mengonsumsi narkotika. Polisi menyebut ke-14 orang tersebut masuk kategori penyalahguna atau pencandu narkotika.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan seluruhnya positif urine. Dari fakta-fakta yang ada, keseluruhan tersebut merupakan penyalahguna atau pencandu narkotika,” ujarnya.
Ditresnarkoba Polda Kalbar kemudian menggelar perkara pada 25 Mei 2026 dan memutuskan penanganan kasus dilakukan melalui mekanisme restorative justice. Proses tersebut turut melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar untuk pelaksanaan asesmen terpadu.
“Nantinya akan dilakukan asesmen terpadu dan dimungkinkan mereka seluruhnya menjalani rehabilitasi,” tutup Deddy.
Polda Kalbar menyatakan langkah rehabilitasi dilakukan sebagai bagian dari pendekatan pemulihan terhadap penyalahguna narkotika, sembari tetap mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba di lokasi hiburan malam tersebut. []
Redaksi05

