Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Kejaksaan, Tuntutan Maksimal Disorot

Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Kejaksaan, Tuntutan Maksimal Disorot

Bagikan:

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Iwan Setiawan menilai tuntutan pidana yang sesuai dengan pembuktian, kesetaraan di hadapan hukum, dan pemulihan aset menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik dalam penanganan perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

JAKARTA – Penegakan hukum terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai menjadi ujian penting bagi kredibilitas lembaga penegak hukum. Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan mendorong jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana berat, termasuk hukuman maksimal, terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah apabila dakwaan dan fakta persidangan mendukung tuntutan tersebut.

Menurut Iwan, penanganan perkara ini tidak hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana terdakwa, tetapi juga menyangkut upaya memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Tuntutan, kata dia, harus disusun berdasarkan pembuktian di persidangan dan mencerminkan tingkat keseriusan perbuatan yang terbukti.

“Penegakan hukum harus memberikan pesan bahwa jabatan strategis di institusi penegak hukum bukanlah kekebalan, apalagi instrumen untuk mencari keuntungan pribadi,” ujar Iwan saat dihubungi, Selasa (13/10/2026), sebagaimana diberitakan Sindo, Selasa, (13/10/2026).

Iwan mengemukakan tiga aspek yang perlu menjadi pertimbangan utama jaksa dalam menyusun tuntutan, yakni memberikan efek jera, menjamin kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), dan mencegah terulangnya dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan penegak hukum.

Dia menilai, besarnya kewenangan yang dimiliki seorang pejabat harus diimbangi dengan pertanggungjawaban yang sepadan apabila kewenangan tersebut terbukti disalahgunakan. Karena itu, tuntutan pidana perlu mempertimbangkan seluruh unsur hukum, alat bukti, dan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Saya berpandangan JPU perlu mempertimbangkan tuntutan yang berat, bahkan maksimal apabila seluruh unsur hukum dan fakta persidangan mendukungnya. Prinsipnya, semakin besar kewenangan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan ketika kewenangan itu disalahgunakan,” katanya.

Selain menyoroti beratnya tuntutan, Iwan menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejagung menjadi tolok ukur konsistensi institusi dalam menerapkan hukum tanpa membedakan jabatan dan kedekatan kekuasaan.

Menurut dia, penindakan terhadap dugaan pelanggaran di lingkungan internal harus berjalan dengan standar yang sama seperti penanganan perkara terhadap pihak di luar institusi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menunjukkan bahwa kewenangan dan kedudukan tidak dapat dijadikan alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum.

“Masyarakat perlu melihat bahwa institusi penegak hukum berani menindak dugaan pelanggaran di internalnya sendiri, tanpa pandang jabatan maupun kedekatan kekuasaan. Kejaksaan tidak hanya diuji dalam keberaniannya menuntut orang lain, tetapi juga dalam kesungguhannya memastikan bahwa setiap orang di dalam institusinya tunduk pada hukum yang sama,” kata Iwan.

Iwan juga menekankan pentingnya pemulihan aset (asset recovery) apabila dalam proses hukum ditemukan dan dibuktikan adanya aset yang berasal dari tindak pidana. Upaya tersebut harus dilaksanakan melalui mekanisme hukum yang berlaku agar penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mencakup pemulihan aset sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jika terdapat aset hasil tindak pidana yang terbukti, pemulihannya juga perlu dilakukan sesuai mekanisme hukum. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tidak tebang pilih,” pungkasnya.

Dorongan tersebut menempatkan tuntutan pidana, pembuktian hukum, dan pemulihan aset sebagai bagian penting dalam menguji komitmen penegakan hukum yang berintegritas. Meski demikian, berat-ringannya tuntutan tetap harus didasarkan pada fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan penentuan kesalahan serta pidana merupakan kewenangan hakim melalui proses peradilan. []

Redaksi 03

Bagikan:
Hukum Nasional