JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan memeriksa dua pejabat aktif Kemenhub sebagai saksi, Selasa (26/05/2026).
Dua saksi yang dipanggil yakni aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub berinisial ISK dan BNY. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan atas nama ISK dan BNY selaku aparatur sipil negara Kemenhub,” ujar Budi, sebagaimana diberitakan Antara, Selasa (26/05/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ISK diketahui menjabat sebagai Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kemenhub. Sementara BNY merupakan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi.
Pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan suap proyek perkeretaapian yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Saat ini, lembaga tersebut telah berubah nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Sebelumnya, pada Senin (25/05/2026), penyidik KPK juga memeriksa tiga ASN Kemenhub lainnya, yakni ARA, HMA, dan HKI. Ketiganya didalami terkait proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur rel kereta api di sejumlah daerah.
Kasus dugaan korupsi tersebut mencakup sejumlah proyek strategis, di antaranya pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, proyek konstruksi dan supervisi jalur rel di Lampegan, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar), hingga proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam proses penyidikan, KPK menduga terdapat pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa administrasi hingga penentuan tender. Dugaan praktik tersebut disebut melibatkan sejumlah pihak dari unsur penyelenggara negara maupun swasta.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka dalam perkara tersebut. Selain individu, dua korporasi juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret proyek infrastruktur perkeretaapian di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi itu.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap dan pengaturan proyek di lingkungan DJKA Kemenhub. []
Redaksi05

