JAKARTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Pancoran menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Jalan Buncit Raya, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, setelah menerima laporan warga terkait gerak-gerik mencurigakan tiga pria di depan Sekolah Menengah Atas (SMA) Fatahillah, Senin (25/05/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial AD dan M, sedangkan satu pelaku lainnya melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kami berhasil menangkap dua orang berinisial AD dan M, sementara satu pelaku lain melarikan diri, dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pancoran Mansur dalam konferensi pers di Jakarta, sebagaimana diberitakan Antara, Selasa (26/05/2026).
Pengungkapan kasus itu bermula ketika warga melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian kepada tim patroli Polsek Pancoran. Petugas kemudian bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku.
“Warga melihat gerak-geriknya mencurigakan, lalu melapor ke tim patroli. Tim langsung meluncur ke tempat kejadian perkara,” ujar Mansur.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, kunci huruf T, serta satu unit sepeda motor yang diduga terkait aksi pencurian kendaraan bermotor.
Menurut Mansur, senjata tajam tersebut digunakan pelaku untuk mengintimidasi warga saat berusaha melarikan diri dari pengejaran.
“Senjata tajam ini buat menakut-nakuti warga karena mereka dikejar sambil melarikan diri,” tutur Mansur.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku diketahui bekerja sebagai tukang jahit harian lepas dan berasal dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar). Polisi menyebut keduanya mengaku baru pertama kali melakukan aksi curanmor setelah diajak oleh rekan sekampung yang kini masih buron.
“Mereka tukang jahit, ada yang jahit keliling dan ada yang jahit menetap,” ungkap Mansur.
“Mereka diajak oleh teman satu kampung yang sekarang melarikan diri,” imbuh Mansur.
Polisi menduga motif pencurian dipicu persoalan ekonomi dan kebutuhan rumah tangga. Saat ini, penyidik masih memburu satu pelaku lain yang diduga menjadi otak aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 juncto Pasal 307 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. []
Redaksi05

