JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan tiga ahli dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Selasa (26/05/2026). Sidang tersebut berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, di tengah sorotan publik terhadap isu yurisdiksi peradilan militer dan keterlibatan TNI di ruang sipil pasca-kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

