MK Hadirkan Tiga Ahli dalam Sidang Uji Materi UU TNI

MK Hadirkan Tiga Ahli dalam Sidang Uji Materi UU TNI

Bagikan:
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan tiga ahli dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Selasa (26/05/2026). Sidang tersebut berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, di tengah sorotan publik terhadap isu yurisdiksi peradilan militer dan keterlibatan TNI di ruang sipil pasca-kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Sidang lanjutan perkara Nomor 197 dan 238/PUU-XXIII/2025 itu dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan mahkamah. Tiga ahli yang memberikan pandangan dalam persidangan yakni peneliti Muhammad Haripin, akademisi Jaleswari Pramodawardhani, dan pengamat pertahanan Kusnanto Anggoro.

“Agenda persidangan pada siang hari ini adalah untuk mendengar keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Mahkamah,” kata Suhartoyo, sebagaimana diberitakan Liputan6, Selasa, (26/05/2026).

Selain menghadirkan para ahli, persidangan turut dihadiri Profesor Melissa Crouch dari University of New South Wales, Sydney, Australia.

“Di persidangan juga hadir Profesor Melissa Crouch, selamat datang. Beliau adalah guru besar di University of New South Wales, Sydney, Australia,” katanya.

Sebelum memberikan keterangan, ketiga ahli terlebih dahulu menjalani pengambilan sumpah sesuai prosedur persidangan MK.

Sidang pembuktian tersebut juga dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya, yakni Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Saldi Isra, Daniel Yusmic Foekh, Adies Kadir, Liliek Padi, dan Asrul Sani.

Selain majelis hakim, ruang persidangan turut dihadiri para pemohon perkara, kuasa hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), perwakilan pemerintah, serta unsur TNI. Persidangan uji materi UU TNI ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan batas kewenangan militer dan penegakan hukum terhadap anggota TNI di ranah sipil. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional