Empat WNA China Ditangkap dalam Kasus Tambang Ilegal di Hutan Papua

Empat WNA China Ditangkap dalam Kasus Tambang Ilegal di Hutan Papua

Bagikan:

JAKARTA – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap empat warga negara asing (WNA) asal China terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Papua. Keempat tersangka kini menjalani penahanan di Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Biak.

Penindakan dilakukan sejak Jumat hingga Selasa, 22-26 Mei 2026, di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Papua. Empat WNA yang diamankan masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ.

Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri Edy Suranta Sitepu mengatakan pihaknya memberikan dukungan penuh kepada PPNS Kemenhut dalam proses penangkapan hingga penahanan para tersangka.

“Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan kepada PPNS Kemenhut dalam kegiatan penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka WNA China terkait dugaan tindak pidana di bidang kehutanan,” ujar Edy, sebagaimana dilansir Detiknews, Selasa, (26/05/2026).

Menurut Edy, keempat tersangka diduga membawa alat berat yang digunakan untuk aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah pusat. Aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan kehutanan dan perizinan usaha pertambangan.

“Para tersangka diduga melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Dalam proses penangkapan, petugas memperlihatkan surat perintah penangkapan kepada masing-masing tersangka dengan bantuan penerjemah bahasa Mandarin. Namun, para tersangka menolak menandatangani dokumen penangkapan tersebut.

“Surat perintah penangkapan sudah diperlihatkan dan dibacakan melalui penerjemah. Namun para tersangka menolak menandatangani sehingga dibuatkan berita acara penolakan tanda tangan,” jelasnya.

Setelah penangkapan, tim gabungan dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan PPNS Kemenhut melakukan pengawasan terhadap para tersangka selama proses penahanan berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak.

“Proses selanjutnya berupa penahanan dilakukan dengan pengawasan melekat bersama PPNS Kemenhut di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak,” pungkasnya.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan dugaan kejahatan lingkungan di Papua yang melibatkan pihak asing. Aparat penegak hukum memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau aktivitas tambang ilegal lainnya di kawasan hutan Papua. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kasus Nasional