Polisi Bongkar Kredit Fiktif di BUKP Sleman, Kerugian Negara Capai Rp2,1 Miliar

Polisi Bongkar Kredit Fiktif di BUKP Sleman, Kerugian Negara Capai Rp2,1 Miliar

Bagikan:

SLEMAN – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman menetapkan tiga mantan pegawai Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Tempel sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar. Dugaan penyelewengan dana itu disebut berlangsung selama satu dekade, sejak 2014 hingga 2024, dengan modus penggunaan ratusan nasabah fiktif dan penggelapan uang angsuran kredit untuk kepentingan pribadi.

Kasubnit I Unit IV Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman Fajar Setiawan mengatakan, kasus tersebut terjadi di kantor BUKP Tempel, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Korban dalam perkara ini tidak hanya keuangan negara milik Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, tetapi juga dana simpanan milik nasabah.

“Korban dari tindak pidana korupsi ini tentunya keuangan negara dari Pemerintah DIY, Pemerintah Kabupaten Sleman dan juga beberapa uang simpanan dari nasabah,” ujar Fajar Setiawan dalam konferensi pers di Polresta Sleman, Selasa (26/05/2026), sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa (26/05/2026).

Fajar menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 11 Mei 2026. Tiga tersangka masing-masing berinisial BH (57), mantan ketua BUKP Tempel; RBH (29), mantan staf operasional; serta S (56), mantan pemegang kas atau kasir.

Menurut hasil penyelidikan, ketiganya diduga menjalankan praktik korupsi secara bersama-sama dengan membuat pengajuan kredit menggunakan identitas palsu atau nasabah fiktif. Selain itu, proses analisis kredit disebut tidak dilakukan sesuai standard operating procedure (SOP).

“Modus berikutnya menggunakan uang angsuran dari nasabah untuk kepentingan pribadi. Uang angsuran perbulan itu tidak masuk ke keuangan BUKP. Kemudian menghapuskan rekening kredit atas nama karyawan tanpa prosedur dengan benar,” kata Fajar.

Dari hasil penelusuran penyidik, ditemukan sekitar 200 nasabah fiktif yang identitasnya dipakai tanpa pernah mengajukan pinjaman. Polisi juga telah memeriksa sekitar 200 saksi untuk mendalami proses pengajuan kredit, pembukuan, hingga laporan keuangan di BUKP Tempel.

“Itu Kita sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 200 saksi dan klarifikasi terkait dengan proses pengajuan maupun pembukuan, laporan keuangan yang di BUKP Tempel,” imbuhnya.

Kasus tersebut mulai terungkap setelah Polresta Sleman menerima laporan dugaan korupsi pada 17 Juli 2025. BUKP sendiri diketahui merupakan lembaga keuangan bentukan Pemda DIY dengan dukungan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY dan APBD Sleman untuk mendukung perekonomian masyarakat pedesaan melalui layanan kredit.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY untuk menghitung kerugian negara. Hasil audit memastikan kerugian mencapai sekitar Rp2,1 miliar.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya belum ditahan karena penyidik masih melanjutkan pemeriksaan tambahan. Polisi juga mengungkapkan salah satu tersangka, RBH, belum kooperatif dan keberadaannya belum diketahui.

“Ada satu tersangka yang saat ini kami rasa tidak kooperatif dan tidak diketahui keberadaanya. Kami juga mohon satu tersangka atas nama RBH untuk dapat kooperatif menjalani proses penyidikan atau memenuhi panggilan penyidik,” ucapnya.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kredit fiktif, surat peringatan penyelesaian kewajiban kepada BUKP DIY wilayah kerja Tempel, serta notulen rapat pengawas dan pembina terkait pembahasan kredit bermasalah.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 66 ayat (1) huruf b dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi