SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), menetapkan dan menahan delapan tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Samarinda Unit Sei Pinang Dalam dan Unit Temindung periode 2023-2025. Dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda Mochamad Arifianto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap perkara tersebut.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan mendalam, profesional, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” ujar Mochamad Arifianto di Samarinda, Rabu (17/06/2026) malam, sebagaimana diwartakan Antara, Rabu, (17/06/2026).
Delapan tersangka yang seluruhnya perempuan itu berinisial WW, MGF, SM, NA, MA, AB, NL, dan II. Dua di antaranya merupakan pegawai internal bank yang bertugas sebagai mantri atau petugas pemasaran sekaligus pemrakarsa kredit, sedangkan enam lainnya diduga berperan sebagai perantara pengurusan pinjaman atau calo.
Didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Samarinda Bara Mantio Irsahara, Mochamad menjelaskan bahwa praktik tersebut diduga dilakukan dengan merekayasa data dan identitas calon debitur agar memenuhi syarat pengajuan KUR. Modus itu terungkap berdasarkan hasil Pemeriksaan Satuan Pengawas Internal (SPI) BRI dan kajian Ahli Kantor Akuntan Publik (KAP).
Pada 2024, di BRI Unit Sei Pinang Dalam, tersangka WW bersama sejumlah pihak diduga mengajukan kredit kepada debitur yang tidak memenuhi persyaratan dengan melibatkan pihak ketiga. Para perantara mencari individu yang bersedia meminjamkan identitasnya dengan imbalan tertentu sebelum data tersebut digunakan untuk pengajuan kredit.
Dalam prosesnya, penyidik menemukan dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, termasuk pembuatan surat izin usaha serta foto rumah dan tempat usaha yang tidak mencerminkan keadaan riil. Setelah kredit dicairkan, buku rekening dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) debitur disebut dikuasai para perantara, sementara dana digunakan untuk kepentingan pihak tertentu.
“Berdasarkan hasil Special Audit Investigasi BRI pada 15-27 Oktober 2025, ditemukan 23 rekening kredit yang diberikan kepada debitur tanpa memiliki usaha, alamat tempat tinggal tidak sesuai dengan KTP, dan proses pengajuannya melibatkan pihak ketiga,” ujarnya.
Penyidik mencatat penyaluran KUR yang menyalahi prosedur di Unit Sei Pinang Dalam mencapai Rp897,15 juta dengan kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp338 juta. Sementara itu, pada BRI Unit Temindung, nilai pengajuan kredit yang diduga melanggar prosedur mencapai Rp3,07 miliar dengan kerugian negara awal sekitar Rp1,14 miliar.
Kejari Samarinda menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan karena nilai kerugian keuangan negara berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan penyaluran KUR agar tepat sasaran dan mendukung pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan akses pembiayaan. []
Redaksi05

