PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen pelayaran setelah menetapkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berinisial IM sebagai tersangka. Penyidik kini menelusuri aliran dana serta memeriksa sejumlah perusahaan jasa pelayaran yang diduga terkait dengan praktik tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Ketut Sumedana, mengatakan tersangka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (04/06/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya di Kota Palembang.
“Usai penangkapan, penyidik bergerak cepat melakukan penggeledahan di dua rumah yang berada di kawasan Jalan Talang Gading dan Kompleks Pusri Kebon Sirih, Kecamatan Kalidoni,” kata Ketut.
Dalam rangkaian penyidikan, tim Kejati Sumsel juga membawa empat staf KUPP berinisial N, HA, AP, dan KW untuk dimintai keterangan guna mendalami dugaan praktik pemerasan yang terjadi dalam pelayanan pelayaran.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp143,2 juta yang diakui tersangka berasal dari pungutan terhadap sejumlah perusahaan. Selain itu, turut diamankan lima kartu anjungan tunai mandiri (ATM), dokumen, surat-surat, buku catatan transaksi, tujuh telepon seluler, dan satu komputer tablet.
Berdasarkan temuan awal penyidik, IM diduga meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada perusahaan agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat (PBM), hingga pengelola jetty. Uang tersebut diduga menjadi syarat agar proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) berjalan lancar.
Perusahaan yang tidak memenuhi permintaan tersebut diduga mengalami hambatan atau keterlambatan dalam pengurusan dokumen pelayaran. Praktik itu disebut berlangsung sejak IM menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur pada Oktober 2024.
Ketut mengungkapkan, dari dugaan praktik tersebut tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan antara Rp100 juta hingga Rp200 juta setiap pekan.
Salah satu perusahaan yang mengaku menjadi korban adalah PT Rizkia Andalas Nusantara. Melalui direkturnya berinisial MS, perusahaan itu mengaku menyetor sekitar Rp20 juta hingga Rp30 juta setiap bulan agar 20 kapal tugboat dan ponton miliknya dapat beroperasi secara rutin.
Kejati Sumsel menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Sebanyak 15 perusahaan jasa pelayaran akan diperiksa untuk mengungkap lebih jauh pola, jaringan, serta potensi pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Saat ini penyidik masih mendalami dugaan aliran dana serta menelusuri sudah berapa kali praktik seperti ini terjadi,” ujar Ketut, sebagaimana diberitakan Antara, Kamis (04/06/2026).
Hingga kini, penyidik masih menghitung dan mendalami dampak perkara tersebut. Nilai kerugian negara juga belum dapat dipastikan karena proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung. []
Redaksi05

