Polres Metro Bekasi menangkap empat terduga pelaku penculikan dan pemerasan bermodus anggota intelijen setelah keluarga korban mentransfer uang tebusan Rp10 juta.
JAWA BARAT – Empat orang terduga pelaku penculikan dan pemerasan yang menyamar sebagai anggota intelijen kepolisian ditangkap Polres Metro Bekasi setelah meminta uang tebusan Rp10 juta dari keluarga korban. Polisi mengungkap kasus tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dan kini masih memburu dua orang lain yang diduga terlibat.
Aksi itu bermula ketika para pelaku menghentikan seorang pengendara sepeda motor di Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Korban dituduh terlibat balap liar, kemudian dibawa menggunakan mobil oleh para pelaku yang mengaku sebagai anggota intelijen.
Saat berada dalam penguasaan mereka, korban ditekan agar meminta uang Rp10 juta kepada teman atau keluarganya. Uang tersebut disebut sebagai syarat agar korban terhindar dari proses hukum. Karena khawatir terhadap keselamatan korban, keluarga kemudian mentransfer uang sesuai permintaan pelaku. Setelah menerima uang, para pelaku melepaskan korban.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada polisi. Berbekal laporan dan keterangan saksi, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi serta mengamankan empat orang terduga pelaku, masing-masing berinisial MIPCP (21), RHI (20), AF (21), dan MAP (18).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Bekasi Aliyani mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Ia menyebut petugas berhasil mengamankan para terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.
“Melalui serangkaian penyelidikan dan penelusuran petunjuk di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan empat orang terduga pelaku. Ini juga sekaligus wujud kesigapan petugas dalam memberikan perlindungan dan kepastian penanganan hukum bagi masyarakat,” katanya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit sepeda motor, dua telepon genggam, satu lembar bukti transfer, serta satu senjata api mainan yang diduga berkaitan dengan aksi pemerasan. Berdasarkan pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi anggota kepolisian.
Kepolisian masih mencari dua orang lain yang diduga terlibat dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, menelusuri barang bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Aliyani menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut sebagaimana diberitakan Antara. Ia mengatakan, “Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, mengamankan barang bukti, menelusuri keberadaan pelaku DPO serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” demikian Aliyani.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai aparat dan meminta uang dengan dalih penyelesaian perkara. Jika menghadapi situasi serupa, masyarakat diimbau segera menghubungi kantor kepolisian terdekat untuk memastikan identitas petugas dan melaporkan dugaan tindak pidana. []
Redaksi 01

