SIDOARJO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo menegaskan komitmennya mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan seorang ayah kandung terhadap putrinya di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kasus tersebut terungkap setelah korban yang masih berusia 17 tahun diketahui tengah mengandung empat bulan.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sidoarjo Christian Tobing mengatakan, pelaku berinisial AS (49) diduga memanfaatkan situasi keluarga yang telah berpisah serta kondisi tempat tinggal yang terbatas untuk melakukan tindak pidana terhadap anak kandungnya sendiri.
“Ini adalah tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan. Tersangka AS memanfaatkan kondisi perceraian dengan istrinya untuk tinggal berdua di sebuah kamar kos bersama korban. Alih-alih melindungi darah dagingnya yang sedang butuh kasih sayang pasca orang tuanya berpisah, tersangka justru memendam hasrat menyimpang,” tegas Christian Tobing saat press release, Rabu (03/06/2026).
Menurut hasil penyelidikan, kasus tersebut bermula setelah rumah tangga pelaku dan istrinya berakhir. Setelah itu, pelaku dan korban tinggal bersama di sebuah kamar kos di Kecamatan Taman. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu faktor yang diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Christian Tobing menjelaskan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan berulang kali sejak akhir Desember 2025. Polisi juga mendalami seluruh keterangan korban, saksi, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Ruang kos yang sempit membuat intensitas pertemuan mereka sangat tinggi. Tersangka mengaku gelap mata dan selalu terangsang setiap kali melihat anak kandungnya berganti pakaian atau hanya menggunakan handuk setelah selesai mandi. Pikiran kotor itu terus menumpuk hingga tersangka nekat melintasi batas yang paling tabu dalam norma kemanusiaan,” jelas Christian Tobing membongkar modus operandi pelaku, sebagaimana diberitakan Kabarbaik, Rabu (03/06/2026).
Polresta Sidoarjo memastikan penanganan perkara dilakukan secara serius mengingat korban merupakan anak di bawah umur dan pelaku memiliki hubungan keluarga langsung dengan korban. Selain proses pidana terhadap tersangka, aparat juga menaruh perhatian pada perlindungan dan pemulihan korban.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak juncto Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi menyebut ancaman hukuman dapat diperberat karena pelaku merupakan orang tua kandung korban.
“Mengingat statusnya adalah ayah kandung, kami pastikan hukuman pidananya akan ditambah sepertiga dari ancaman pokok. Tidak ada tempat aman bagi predator anak di Sidoarjo, dan kami akan kawal kasus ini hingga tersangka mendapat hukuman seberat-beratnya di pengadilan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan lingkungan keluarga serta perlunya keberanian melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum. []
Redaksi05

