PEKANBARU – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat pembuktian dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memasuki tahap penting. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (11/06/2026), jaksa menghadirkan ahli hukum untuk mengulas aspek penyalahgunaan kewenangan yang menjadi inti perkara.
Saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK adalah W. Riawan Tjandra, akademisi dan pakar Hukum Administrasi Negara serta Hukum Tata Negara. Keterangan disampaikan secara daring melalui telekonferensi video sebagai bagian dari proses pembuktian perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, dan mantan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam.
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, JPU KPK mengungkap adanya dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Pemprov Riau sepanjang 2025. Para pejabat disebut diminta menyerahkan sejumlah uang yang dikaitkan dengan loyalitas kepada pimpinan.
Perkara tersebut juga menyeret ajudan gubernur bernama Marjani. Mereka diduga berperan dalam penyampaian permintaan setoran kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan yang mengelola anggaran infrastruktur di berbagai wilayah Riau.
Jaksa menyebut dugaan praktik tersebut bermula dari pertemuan yang berlangsung di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Dalam forum itu, para pejabat disebut mendapat pesan untuk menunjukkan kepatuhan kepada pimpinan.
“Matahari hanya satu,” demikian pernyataan yang tercantum dalam dakwaan jaksa dan disampaikan kepada para pejabat, disertai ancaman mutasi bagi pihak yang tidak mengikuti arahan pimpinan.
Setelah dilakukan pergeseran anggaran Pemprov Riau tahun 2025 yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta memberikan setoran atau fee melalui sejumlah perantara di lingkungan Dinas PUPR-PKPP.
Berdasarkan dakwaan, permintaan awal sebesar 2,5 persen dari nilai anggaran yang dikelola kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Jaksa menilai para pejabat menyetujui permintaan tersebut karena merasa berada dalam tekanan dan khawatir kehilangan jabatan apabila menolak.
Dalam persidangan terungkap bahwa dana yang berhasil dihimpun dilakukan secara bertahap. Tahap pertama terkumpul Rp1,8 miliar, tahap kedua Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta, sehingga total mencapai Rp3,55 miliar.
JPU KPK juga mendalilkan sebagian dana tersebut mengalir kepada Abdul Wahid melalui perantara dan digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kebutuhan kedinasan.
Keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan ini diharapkan dapat memperjelas unsur penyalahgunaan kewenangan dan dugaan pemerasan yang didakwakan kepada para terdakwa, sebagaimana diberitakan Riauonline, Kamis (11/06/2026). Perkara tersebut menjadi salah satu kasus korupsi yang menyita perhatian publik di Riau karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran infrastruktur daerah. []
Redaksi05

