KPK Periksa Empat Hakim Terkait Suap Sengketa Lahan Depok

KPK Periksa Empat Hakim Terkait Suap Sengketa Lahan Depok

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, dengan memeriksa empat hakim sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/05/2026).

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos yang sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada Februari 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh saksi yang dipanggil pada hari itu merupakan hakim. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

“Pemeriksaan saksi pada hari ini seluruhnya merupakan hakim, dan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Budi, sebagaimana dilansir Antara, Selasa, (26/05/2026).

Budi mengungkapkan empat hakim yang diperiksa masing-masing berinisial DWE, ULT, ERL, dan EVR. Namun, KPK belum memerinci materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Sebelumnya, pada Senin (25/05/2026), penyidik KPK juga telah memeriksa dua mantan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial DPW dan RVL, seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial ISF, serta pihak swasta berinisial OUW.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami permohonan eksekusi yang diajukan PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan, serta proses pengurusan perkara di PN Depok.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Kota Depok pada 5 Februari 2026 terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan. Sehari setelah operasi dilakukan, KPK mengumumkan penangkapan tujuh orang yang terdiri atas pimpinan PN Depok, pegawai pengadilan, hingga pihak perusahaan swasta.

Dari hasil pengembangan perkara, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama (Dirut) PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

Selain perkara dugaan suap, Bambang Setyawan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana sebesar Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik suap maupun gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan perkara di lingkungan peradilan. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional