JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penahanan terhadap dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 segera dilakukan setelah penyidik menuntaskan kelengkapan alat bukti. Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum (Ketum) Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penahanan terhadap keduanya diperkirakan berlangsung dalam waktu dekat. Pernyataan itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (01/06/2026).
“Dalam waktu dekat ya, ditunggu,” kata Asep.
Menurut dia, informasi yang diterima dari Direktorat Penyidikan KPK menunjukkan penahanan kedua tersangka direncanakan terlaksana pada pekan ini atau pekan depan.
“Mungkin minggu ini atau minggu depan, insyaallah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Asep menjelaskan, penyidik masih memprioritaskan penyempurnaan dan penguatan alat bukti sebelum menerapkan upaya paksa berupa penahanan. Langkah tersebut dinilai penting agar proses hukum berjalan optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tentunya terkait dengan kecukupan alat buktinya, karena kami harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, penahanan memiliki batas waktu yang diatur dalam hukum acara sehingga penyidik harus memastikan seluruh kebutuhan pembuktian telah terpenuhi sebelum mengambil langkah tersebut.
“Kalau dilakukan penahanan, itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri. Jadi, kami kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap, baru kami lakukan upaya paksa penahanan,” ujarnya sebagaimana diberitakan Antara, Senin (01/06/2026).
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar. Temuan itu menjadi salah satu dasar penguatan proses penyidikan yang terus berjalan hingga kini.
Sebelumnya, Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026. Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga sebelum kembali ditempatkan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Selanjutnya, pada 30 Maret 2026, penyidik menetapkan Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba sebagai tersangka baru. Dengan rencana penahanan terhadap keduanya, KPK melanjutkan tahapan penegakan hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji yang ditaksir merugikan negara ratusan miliar rupiah. []
Redaksi05

