Babak Baru Korupsi PT Asabaru, Pengadilan Jadwalkan Sidang Perdana Terdakwa

Babak Baru Korupsi PT Asabaru, Pengadilan Jadwalkan Sidang Perdana Terdakwa

Bagikan:

BANJARMASIN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin mulai mengagendakan sidang perdana terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan. Persidangan ini dinilai menjadi tahap penting untuk mengungkap peran para terdakwa dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp18,6 miliar.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, Yusri dan Moeslim Baedawi dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Selasa (02/06/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua terdakwa sebelumnya telah dilimpahkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) kepada JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan melalui proses tahap II. Setelah pelimpahan berkas dan tersangka, keduanya langsung ditahan untuk kepentingan penuntutan.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejari Balangan, Nur Rachmansyah, menjelaskan penahanan dilakukan agar proses persidangan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.

“Penahanan dilakukan oleh penuntut umum di Lapas Banjarbaru agar kedua tersangka siap menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” ujarnya sebagaimana diberitakan Megapolis, Senin (01/06/2026).

Perkara yang menjerat Yusri dan Moeslim merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemkab Balangan kepada PT Asabaru Dayacipta Lestari pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Kasus tersebut sebelumnya telah menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabaru Dayacipta Lestari, M. Reza Arpiansyah, yang dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara pada Oktober 2025.

Dalam fakta persidangan terdahulu terungkap bahwa perusahaan daerah itu menerima penyertaan modal sebesar Rp20 miliar dari Pemkab Balangan. Namun dana tersebut diduga dikelola tanpa perencanaan bisnis yang memadai dan tidak melalui mekanisme persetujuan sebagaimana mestinya.

Selain itu, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel menemukan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp18,6 miliar. Jaksa juga mengungkap adanya dugaan penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan di luar aktivitas usaha, termasuk pembelian sejumlah aset serta aliran dana ke rekening di luar negeri.

Sidang perdana terhadap Yusri dan Moeslim diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa, mengungkap fakta-fakta baru di persidangan, serta memberikan gambaran utuh mengenai pengelolaan dana penyertaan modal yang menjadi sorotan publik di Balangan. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi