KPK Tunda Pelimpahan Kasus Kuota Haji Demi Kelancaran Haji 2026

KPK Tunda Pelimpahan Kasus Kuota Haji Demi Kelancaran Haji 2026

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ke pengadilan hingga rangkaian penyelenggaraan ibadah haji 2026 selesai. Langkah tersebut diambil untuk menghindari gangguan terhadap pelaksanaan haji yang saat ini masih melibatkan sejumlah saksi dalam perkara tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan keputusan itu telah dibahas secara internal dengan mempertimbangkan tahapan hukum berikutnya setelah pelimpahan perkara, yakni proses persidangan.

“Kami dengan teman-teman (internal KPK, red.) sudah mendiskusikan bahwa nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (01/06/2026).

Menurut Asep, banyak saksi yang dibutuhkan dalam pembuktian perkara masih bertugas dalam penyelenggaraan haji 2026. Karena itu, KPK memilih menunggu hingga seluruh rangkaian ibadah selesai agar proses hukum tidak mengganggu pelayanan kepada jamaah.

“Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini sehingga nanti berdampak terhadap pelaksanaan hajinya,” katanya sebagaimana diberitakan Antara, Senin (01/06/2026).

Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Selain kedua tersangka tersebut, penyidik juga menetapkan Direktur Operasional (Dirops) Maktour, Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum (Ketum) Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba, sebagai tersangka pada 30 Maret 2026.

Sebelumnya, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar. Temuan itu menjadi dasar penting dalam pengembangan penyidikan kasus.

Dalam proses penegakan hukum yang berjalan, Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026. Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga sebelum kembali ditempatkan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Dengan target pelimpahan perkara setelah musim haji berakhir, KPK berharap proses persidangan dapat berjalan lebih efektif tanpa mengganggu penyelenggaraan ibadah haji serta memastikan seluruh saksi yang dibutuhkan dapat hadir memberikan keterangan secara optimal. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional