KPK Tangkap 5 ASN BPK RI dalam OTT Lanjutan Kasus Muara Enim

KPK Tangkap 5 ASN BPK RI dalam OTT Lanjutan Kasus Muara Enim

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pengusutan dugaan suap di Kabupaten Muara Enim setelah menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) dalam operasi tangkap tangan (OTT) lanjutan yang berkaitan dengan temuan audit di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Lima ASN BPK RI tersebut merupakan bagian dari total 11 orang yang diamankan KPK dalam rangkaian OTT lanjutan yang dikembangkan dari perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison.

“Pihak-pihak yang diamankan ini total ada 11. Enam orang yang juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, dan lima orang lagi pihak-pihak baru yang diamankan dalam tangkap tangan ini. Lima orang ini merupakan ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/06/2026).

Menurut Budi, seluruh pihak yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK juga telah melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.

“Siang tadi juga sudah dilakukan ekspose (gelar perkara, red.), dan atas penyelidikan tertutup ini diputuskan naik ke tahap penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah. Selanjutnya, penyidik akan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

KPK menduga terdapat aliran suap dari pejabat Pemkab Muara Enim kepada pihak-pihak di BPK RI yang berkaitan dengan temuan hasil pemeriksaan keuangan daerah. Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah pengadaan smart tv (televisi pintar).

“Dugaan pemberian ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan, salah satunya adalah smart tv (televisi pintar, red.) yang kemarin sudah kami jelaskan dalam konstruksi perkara Muara Enim,” ujarnya.

Budi menegaskan perkara yang diungkap melalui OTT lanjutan tersebut berbeda dengan kasus yang sebelumnya menjerat Edison, meskipun keduanya memiliki keterkaitan.

“Pada intinya, dua perkara yang berkaitan, namun berbeda. Yang satu suap terkait dengan pengadaan, dan yang satu suap terkait dengan temuan BPK di Pemkab Muara Enim,” katanya, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (10/06/2026).

Sebelumnya, pada 8 Juni 2026, KPK menangkap 10 orang dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam operasi tersebut, Edison termasuk salah satu pihak yang diamankan.

Sehari kemudian, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026. Mereka adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

Pengembangan perkara ini menunjukkan KPK tidak hanya menelusuri dugaan suap dalam proses pengadaan barang dan jasa, tetapi juga mendalami kemungkinan praktik korupsi yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan lembaga audit negara. Proses penyidikan selanjutnya akan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional