SEMARANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak menemukan bukti adanya aliran dana sebesar Rp20 miliar dari Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid kepada struktur resmi tim pemenangan pasangan Prabowo-Gibran di Jawa Tengah (Jateng), berdasarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (10/06/2026).
Temuan tersebut diperoleh setelah JPU menghadirkan Bendahara Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jateng, Paulus Bambang W., serta Ketua TKD Banyumas yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Banyumas, Budiyono. Keduanya dimintai keterangan untuk menguji pengakuan Gus Yazid yang menyebut menerima dana sekitar Rp20 miliar untuk kegiatan pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 di Jateng.
Dalam persidangan, Paulus menjelaskan mekanisme pendanaan kampanye berlangsung secara berjenjang. Dana kampanye berasal dari Tim Kampanye Nasional (TKN), kemudian disalurkan kepada TKD tingkat provinsi sebelum diteruskan ke daerah.
Menurut Paulus, penggunaan dana kampanye diperuntukkan bagi kegiatan yang diinisiasi tim kampanye dan bukan untuk kegiatan konsolidasi internal. Saat ditanya jaksa mengenai adanya kegiatan pengobatan gratis yang diduga dilakukan Gus Yazid untuk mendukung pemenangan Prabowo-Gibran di Jateng, Paulus mengaku tidak mengetahui kegiatan tersebut.
“Saya tidak pernah mendengar,” jawab Paulus.
Jaksa kemudian memperdalam pertanyaan terkait kemungkinan adanya kegiatan serupa di lingkungan markas Tentara Nasional Indonesia (TNI), mulai dari Komando Daerah Militer (Kodam), Komando Resor Militer (Korem), hingga Komando Distrik Militer (Kodim).
“Tidak,” katanya.
Budiyono juga menerangkan pola pendanaan kampanye yang sama. Ia menyebut pembiayaan kegiatan pemenangan tidak berasal dari masing-masing TKD kabupaten dan kota, melainkan mengalir dari TKN melalui TKD Jateng.
Jaksa Nur Farida mengatakan pemanggilan kedua pengurus TKD dilakukan untuk mengonfirmasi pernyataan terdakwa terkait penggunaan dana Rp20 miliar yang diklaim untuk aktivitas kampanye pasangan Prabowo-Gibran di Jateng.
“Yang bersangkutan menyatakan menerima uang Rp20 miliar untuk kampanye pemenangan nomor 02 dan dilakukan di wilayah Jawa Tengah. Karena itu, kami memanggil tim TKD,” kata Nur Farida.
Selain itu, jaksa juga berupaya memastikan apakah Gus Yazid tercatat sebagai bagian dari struktur resmi tim kampanye serta apakah terdapat aliran dana ke organisasi pemenangan tersebut.
Berdasarkan keterangan para saksi, JPU menyimpulkan tidak ditemukan aliran dana sebagaimana yang diklaim terdakwa. Kedua saksi juga menyatakan tidak mengenal Gus Yazid dan tidak pernah menerima dana darinya.
Menanggapi keterangan tersebut, Gus Yazid mengakui dirinya tidak dikenal dalam struktur resmi TKD. Namun, ia menilai kemenangan pasangan calon tidak hanya ditentukan oleh tim kampanye formal.
“Kemenangan tidak hanya karena partai atau tim kampanye. Enggak usah terlalu memojokkan saya,” ujarnya dalam persidangan sebagaimana diberitakan Tirto, Rabu (10/06/2026).
Ia juga menyinggung peran relawan yang bekerja di luar struktur resmi tim pemenangan.
“Memang timnya Pak Prabowo sukanya mengklaim kerja orang, yang penting dikenal Pak Prabowo dan dapat jabatan. Udahlah, bullshit,” kata Gus Yazid dengan nada emosi.
Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi Paulus yang mengakui bahwa kemenangan dalam pemilu tidak hanya ditentukan oleh tim kampanye resmi.
“Tidak hanya tergantung pada tim kampanye, pihak luar juga berpengaruh. Kalau sebagai relawan, kalau berkontribusi, tentu berarti dalam pemenangan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Gus Yazid, Zainal Petir, menilai keterangan para saksi justru memperkuat argumentasi pihaknya bahwa kontribusi dalam pemenangan pemilu dapat datang dari berbagai unsur di luar struktur resmi.
“Mereka bilang semua bisa berperan. Berarti Gus Yazid juga bisa berperan, ormas juga bisa berperan. Jadi, tidak bisa dipungkiri peran Gus Yazid bisa masuk,” ujar Petir usai sidang.
Perkara yang menjerat Gus Yazid merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas sekitar 700 hektare di kawasan Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Lahan tersebut dibeli senilai Rp237 miliar oleh PT Cilacap Segara Artha, badan usaha milik daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, dari PT Rumpun Sari Antan yang terafiliasi dengan Kodam IV/Diponegoro.
Jaksa menduga sebagian dana hasil transaksi tersebut mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk sekitar Rp20 miliar yang diduga diterima atau dikuasai Gus Yazid. []
Redaksi05

