JAKARTA – Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKI) Jakarta memperberat hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza menjadi Rp13,4 triliun dalam perkara korupsi yang menjeratnya. Nilai tersebut melonjak jauh dibanding putusan sebelumnya yang menetapkan uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.
Dalam putusan banding yang dibacakan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/06/2026), Majelis Hakim menyatakan penambahan kewajiban pembayaran itu berasal dari kerugian perekonomian negara yang dibebankan kepada Kerry senilai Rp10,5 triliun.
Hakim Ketua Budi Susilo menjelaskan, terpidana wajib melunasi uang pengganti setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Budi Susilo saat membacakan putusan sebagaimana diberitakan Antara, Rabu (10/06/2026).
Majelis hakim juga menegaskan konsekuensi apabila aset terpidana tidak mencukupi untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 10 tahun.”
Selain memperberat uang pengganti, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempertahankan hukuman pokok berupa pidana penjara selama 15 tahun yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada Kerry.
Namun, majelis hakim justru mengurangi pidana denda dari Rp1 miliar menjadi Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 140 hari, lebih rendah dibanding putusan sebelumnya yang menetapkan 190 hari.
“Menerima permohonan banding dari penuntut umum dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa tersebut,” ujar Budi Susilo.
Dalam perkara ini, Kerry sebelumnya dinyatakan memperkaya diri sebesar Rp2,9 triliun yang berkaitan dengan kasus yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,45 triliun.
Perbuatan tersebut dilakukan Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
Atas perbuatannya, Kerry dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021. Putusan banding tersebut mempertegas upaya pengembalian kerugian negara melalui mekanisme pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi bernilai besar. []
Redaksi05

