JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan transparan, adil, objektif, dan bebas dari praktik suap maupun penyalahgunaan kewenangan.
Surat edaran yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 itu mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak menjadikan proses penerimaan murid baru sebagai sarana memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Abdul Aziz Suhendra menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan wajib menjaga integritas selama proses SPMB berlangsung.
“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” kata Abdul Aziz Suhendra dalam keterangannya, sebagaimana diberitakan Kompas, Sabtu (30/05/2026).
Menurut Abdul, setiap calon peserta didik harus memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses layanan pendidikan sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, seluruh unit pelaksana teknis pendidikan, termasuk pendidikan madrasah dan pendidikan keagamaan, diminta menjadi teladan dengan tidak meminta, menerima, atau memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Abdul menegaskan berbagai bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum tetap menjadi perhatian serius KPK. Berdasarkan hasil pemantauan, praktik yang masih ditemukan antara lain biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu yang dibebankan kepada calon peserta didik atau orang tua.
“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” ujar Abdul.
Selain persoalan gratifikasi, KPK juga menyoroti praktik yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam penerimaan siswa baru. Beberapa temuan yang menjadi perhatian meliputi praktik titipan calon siswa, rekayasa data domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar peserta yang telah dinyatakan diterima.
Lembaga antirasuah itu juga menemukan sejumlah persoalan maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB, seperti ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, serta proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi secara memadai.
Melalui surat edaran tersebut, KPK kembali mengingatkan kewajiban pelaporan gratifikasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun penyelenggara pendidikan. Setiap gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Untuk gratifikasi berupa bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak maupun kedaluwarsa, penerima diperbolehkan menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan. Namun, pelaporan tetap wajib dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
KPK berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, tenaga pendidik, serta seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat pengawasan dan menjaga integritas selama pelaksanaan SPMB sehingga akses pendidikan dapat berlangsung secara adil, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. []
Redaksi05

