Polisi Bongkar 8 Gudang Kendaraan Diduga Hasil Curian, 136 Unit Disita

Polisi Bongkar 8 Gudang Kendaraan Diduga Hasil Curian, 136 Unit Disita

Bagikan:

DELI SERDANG – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan membongkar jaringan penampungan kendaraan yang diduga berasal dari tindak pencurian setelah menggerebek delapan gudang di sejumlah lokasi di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 136 unit kendaraan serta menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas jual beli kendaraan tanpa dokumen resmi.

Penggerebekan dilakukan di kawasan Pasar 8 Tembung, Jalan Medan-Batangkuis, dan Jalan Sidomulyo. Dari total kendaraan yang diamankan, satu unit merupakan mobil, sedangkan sisanya adalah sepeda motor yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan Adrian Lubis mengungkapkan bahwa gudang-gudang tersebut diduga digunakan sebagai pusat transaksi kendaraan sebelum dipasarkan kepada pembeli.

“Gudang ini dijadikan tempat transaksi jual beli kendaraan,” kata Adrian dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Sabtu (30/05/2026), sebagaimana diberitakan Kompas, Sabtu (30/05/2026).

Menurut Adrian, kendaraan yang diperjualbelikan dipasarkan melalui marketplace Facebook. Untuk pembeli yang berada di wilayah sekitar, transaksi dilakukan menggunakan metode Cash On Delivery (COD). Sementara untuk pengiriman ke luar daerah, kendaraan dikirim menggunakan jasa transportasi bus.

“Kalau di luar kota, dia pakai transportasi bus. Yang kita dalami, pengirimannya ada yang ke Tapanuli Selatan, Labuhanbatu, Asahan, hingga Aceh,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Reserse Mobil (Resmob) Polrestabes Medan Bimo Setiadi menjelaskan dua tersangka yang diamankan merupakan kakak beradik berinisial M (32) dan D (28). Keduanya diduga mengelola lima dari delapan gudang yang digerebek petugas.

“Tapi mereka ini satu jaringan. Untuk dua pelaku abang adik, inisialnya M (32) dan D (28),” ucap Bimo.

Menurut Bimo, penyidik masih mendalami keterlibatan pengelola tiga gudang lainnya yang diduga berada dalam jaringan yang sama. Dari hasil penyelidikan sementara, kendaraan dijual tanpa kelengkapan surat resmi dan mampu menghasilkan omzet puluhan juta rupiah setiap hari.

“Jadi mereka menjual tanpa surat yang lengkap. Pendapatannya, dalam sehari bisa menjual lima motor, bisa 40 juta lah per hari,” sambungnya.

Polisi juga mengungkap bahwa para pelaku menyewa sejumlah rumah untuk dijadikan lokasi penyimpanan kendaraan. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar dua tahun sebelum akhirnya terungkap.

Saat ini, Polrestabes Medan masih mengembangkan penyelidikan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan kendaraan tersebut. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menekan peredaran kendaraan hasil kejahatan serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat saat melakukan transaksi kendaraan bekas. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal