KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Muara Enim, Edison.

Penetapan tersangka diumumkan KPK pada Selasa (09/06/2026) setelah lembaga antirasuah itu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumsel dan Jakarta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut status tersangka diberikan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

“Benar, salah satunya adalah Bupati,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana diberitakan Antara, Selasa (09/06/2026).

Selain Edison, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yang berasal dari unsur pemerintah dan pihak swasta. Namun, identitas lengkap para tersangka serta konstruksi perkara belum diungkap secara rinci.

Budi menjelaskan, KPK akan memaparkan detail perkara tersebut dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa sore.

“Untuk detail, nanti kami akan sampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan sore ini. Siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan bagaimana konstruksi perkaranya,” katanya.

Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam OTT yang digelar pada Senin (08/06/2026). Dari jumlah tersebut, lima orang berasal dari lingkungan Pemkab Muara Enim dan lima lainnya merupakan pihak swasta.

Dalam operasi tersebut, Edison turut diamankan di Sumsel sebelum dibawa ke Jakarta pada Selasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di KPK.

OTT di Muara Enim menjadi operasi tangkap tangan ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. KPK masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap dugaan praktik suap dalam proses pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional