Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikat K3

Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikat K3

Bagikan:

JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara setelah majelis hakim menyatakan dirinya terbukti menerima gratifikasi senilai Rp3,43 miliar terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada periode 2024–2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (04/06/2026). Selain pidana penjara, Noel juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan yang diajukan penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Selain hukuman pokok, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar dengan ketentuan subsider satu tahun penjara. Uang senilai Rp3 miliar yang sebelumnya telah dititipkan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta satu unit mobil BAIC yang telah disita diperhitungkan sebagai bagian pembayaran uang pengganti.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Noel tidak mendukung upaya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Faktor tersebut menjadi salah satu keadaan yang memberatkan dalam penjatuhan hukuman.

“Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan berprestasi selama menjabat sebagai wakil menteri ketenagakerjaan,” tutur Ketua Majelis Hakim.

Majelis hakim juga menyatakan Noel terlibat dalam perkara pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 bersama 10 terdakwa lainnya yang perkaranya disidangkan secara terpisah. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Irvian Bobby Mahendro Putro, dan Hery Sutanto.

Berdasarkan putusan tersebut, Noel dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Noel dituntut hukuman penjara lima tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara, sebagaimana diberitakan Antara, Kamis (04/06/2026). []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional