PNS Gugat Aturan Mutasi 10 Tahun ke MK, Soroti Hak Keluarga dan Kesehatan

PNS Gugat Aturan Mutasi 10 Tahun ke MK, Soroti Hak Keluarga dan Kesehatan

Bagikan:

JAKARTA – Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersama Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon menilai aturan yang menjadi dasar pembatasan mutasi hingga 10 tahun telah menghambat hak mobilitas karier, penanganan kesehatan, hingga keutuhan keluarga aparatur sipil negara.

Permohonan pengujian Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 46 ayat (2) UU ASN tersebut diperiksa dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 174/PUU-XXIV/2026 di MK, Kamis (04/06/2026). Pemohon terdiri atas Fosmik serta tiga PNS, yakni Dhira Dharma Wirawan, Rani Lestari Banjarnahor, dan Candra Dewi Cahyaningrum.

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menjelaskan ketentuan yang diuji berkaitan dengan pengembangan talenta dan mobilitas ASN yang dalam praktiknya dinilai memunculkan kebijakan administratif berupa penguncian Nomor Induk Pegawai (NIP) selama 10 tahun sebelum pegawai dapat mengajukan mutasi.

Menurut Viktor, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap sejumlah pemohon. Salah satunya dialami Rani Lestari Banjarnahor yang membutuhkan akses layanan kesehatan lebih memadai dan telah memperoleh persetujuan mutasi dari pejabat terkait, namun proses tersebut tidak dapat dilanjutkan karena terkendala sistem administrasi.

“Pemohon III tetap tidak dapat karena penguncian di aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) akibat adanya pengaturan tenggang waktu 10 Tahun Pengabdian untuk dapat dilakukan mutasi/mobilitas. Sehingga berkas Pemohon III menjadi tidak dapat diupload ke dalam sistem, karena secara otomatis terblokir di aplikasi SIASN,” ungkap Viktor.

Persoalan serupa juga dialami Candra Dewi Cahyaningrum yang berupaya melakukan mutasi agar dapat tinggal bersama suaminya. Namun, permohonan tersebut tidak dapat diproses karena masih terikat ketentuan masa pengabdian.

“Pemohon IV mengalami suatu persoalan keluarga yang pada pokoknya hampir membuat rumah tangga Pemohon IV mengalami Perceraian. Bahwa Pemohon IV telah melakukan berbagai upaya, untuk dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya, namun dinas pendidikan tempat Pemohon IV bertugas, mengatakan tidak bisa dilakukan mobilitas/mutasi karena terkunci dengan aturan kewajiban menjalani sepuluh tahun pengabdian baru dapat dilakukan mutasi/mobilitas karier/talenta,” jelas Viktor.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK memberikan penafsiran konstitusional terhadap ketentuan tersebut. Mereka mengusulkan agar mobilitas ASN dapat dilakukan setelah masa pengabdian paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun, serta mempertimbangkan alasan kemanusiaan, kesehatan, dan penyatuan keluarga.

Sidang pendahuluan juga diwarnai sejumlah masukan dari hakim konstitusi. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyoroti perlunya pemohon menjelaskan hubungan antara norma dalam UU ASN dengan aturan turunannya yang disebut menjadi sumber persoalan.

“Bahwa itu merugikan dari aspek Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) iya, tapi ini kan pengujian undang-undang, bukan pengujian Peraturan Menpan RB. Nah, oleh karena itu, perlu penajaman di sini,” ujar Guntur.

Guntur juga meminta pemohon memperjelas apakah perkara tersebut berkaitan dengan konstitusionalitas norma atau implementasi aturan di lapangan. Menurutnya, perlu ada data dan fakta yang menunjukkan dampak kebijakan terhadap distribusi ASN di berbagai daerah.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mempertanyakan dasar argumentasi pemohon dalam menentukan batas waktu mutasi yang diusulkan. Ia mengingatkan bahwa distribusi ASN di daerah masih menjadi tantangan sehingga kebijakan mobilitas harus mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik.

“Kalau saya ini di daerah dulu di NTT itu banyak orang yang setelah jadi pegawai negeri yang penting jadi pegawai negeri batu loncat, tarik, lalu masuk ke Jawa, nah saya bayangkan itu di Papua seperti itu, di Kalimantan, di Sulawesi, kalau ini alasannya bisa masuk akal juga karena ingin bertemu dengan suami penugasannya, tapi kan ASN itu bersedia ditempatkan di mana saja di Indonesia,” kata Daniel.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo juga meminta pemohon memperkuat kedudukan hukum organisasi yang menjadi pihak pemohon serta menguraikan dasar ukuran yang digunakan dalam menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan.

“Mungkin perlu diuraikan, dielaborasi, Anda menggunakan parameter yang berkaitan dengan ukuran-ukuran yang berkaitan Pasal 21 ayat (8), huruf a misalnya, adil, setara, tidak boleh dihambat aturan administratif yang melampaui batas kewajaran, itu parameter-parameter itu ukuran dari mana yang Anda refer untuk memaknai norma pasal itu,” kata Suhartoyo.

Pada akhir persidangan, MK memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan sebelum sidang lanjutan. Naskah perbaikan dijadwalkan diserahkan paling lambat 17 Juni 2026. Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut keseimbangan antara kebutuhan distribusi ASN secara nasional dan perlindungan hak mobilitas pegawai dalam kondisi kesehatan, keluarga, maupun pengembangan karier, sebagaimana diwartakan Mkri, Kamis, (04/06/2026). []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional