MAKI mengadukan seluruh pimpinan KPK kepada Dewas karena menilai penanganan ketidakhadiran Nusron Wahid dan sejumlah saksi lain berpotensi melemahkan konsistensi penegakan hukum.
JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena dinilai tidak tegas menangani ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid yang telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Aduan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran etik dan profesionalitas dalam penegakan hukum, sekaligus mempertanyakan konsistensi KPK dalam menghadirkan saksi.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan pengaduan secara daring pada Minggu (25/10/2026). Ia menilai KPK semestinya mengambil langkah lebih tegas terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik, termasuk dengan menerbitkan surat perintah membawa.
“Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid,” ujar Boyamin, Minggu (25/10/2026), sebagaimana diberitakan Sindo News pada Minggu, (25/10/2026).
Boyamin menilai penanganan terhadap saksi yang tidak hadir bukan persoalan yang hanya muncul dalam perkara Nusron. Ia juga menyinggung ketidakhadiran Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin dalam kasus proyek jalan di Sumatera Utara serta Witjaksono dalam perkara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Menurut Boyamin, tidak adanya tindakan tegas terhadap saksi yang mangkir berpotensi melemahkan kewibawaan lembaga antirasuah dan mengurangi kepatuhan pihak-pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Dengan abai, jiper, dan lemotnya KPK atas mangkirnya panggilan saksi-saksi maka menjadikan wibawa hukum dan wibawa KPK jatuh dimata masyarakat dan KPK dipandang rendah oleh saksi-saksi yang harusnya patuh hukum,” lanjut Boyamin.
Ia juga memperingatkan bahwa sikap tersebut dapat memengaruhi perilaku calon saksi lain dalam memenuhi panggilan pemeriksaan. Boyamin menilai ketiadaan konsekuensi yang tegas berisiko mendorong saksi mengabaikan kewajiban memenuhi panggilan penyidik.
“Tindakan KPK ini akan berdampak calon-calon saksi akan makin membangkang terhadap panggilan KPK karena tidak adanya resiko apapun,” tegas Boyamin.
Sebagai pembanding, Boyamin mengungkapkan dirinya pernah dikenai surat perintah membawa meskipun baru satu kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia menggunakan pengalaman tersebut untuk mempertanyakan konsistensi penerapan tindakan terhadap saksi yang tidak hadir.
“MAKI sangat perlu mengadukan masalah ini kepada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan teguran dan sanksi kepada Pimpinan dan Penyidik KPK atas dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalannya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan,” kata Boyamin.
Di sisi lain, KPK sebelumnya menyatakan belum mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Nusron. Lembaga tersebut menjelaskan bahwa Nusron masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pencegahan ke luar negeri yang dimaksud KPK mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut dia, status Nusron sebagai saksi menjadi dasar penjelasan KPK mengenai belum diajukannya tindakan tersebut.
“Kalau kita merujuk ke KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Budi juga menyampaikan bahwa penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Nusron. Namun, ia belum memberikan kepastian mengenai waktu pemeriksaan tersebut.
“Nanti kami cek (kapan dipanggil). Karena memang penyidik juga secepatnya akan atur jadwalnya untuk pemeriksaan yang bersangkutan,” ujarnya.
Pengaduan MAKI kini menempatkan Dewas KPK pada posisi penting untuk menelaah dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan. Penilaian terhadap tindakan pimpinan dan penyidik KPK perlu didasarkan pada ketentuan hukum, prosedur pemanggilan saksi, serta fakta penanganan perkara agar akuntabilitas penegakan hukum tetap terjaga. []
Redaksi 03

